Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak segan menjatuhkan denda maksimal kepada penerobos jalur bus (busway) Transjakarta, terutama pengendara motor. Namun, ada yang meminta keringanan sampai akhirnya lepas dari denda itu.
Nurmahudin (43) langsung protes kepada hakim yang menjatuhkan denda Rp 500 ribu padanya. Dia menolak karena merasa saat itu aturan baru belum berlaku.
"Kok kena Rp 500 ribu, kan tanggal ini sosialisasi saja belum. Hakim bilang, 'Ya sudah bilang saja minta keringanan, ya sudah Rp 300 ribu," kata Nur menirukan perkataan hakim, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).
Merasa belum puas, dia terus mendesak hakim untuk menurunkan angka denda itu. Namun, usaha itu gagal. Hakim memutuskan Nur harus membayar denda Rp 300 ribu.
"Nggak bisa kurang lagi, saya tanya gitu. Hakim bilang ini sudah limit," lanjutnya.
Nurmahudin ditilang pada 29 Oktober 2013. Dia menerobos busway di Jalan Raya Otto Iskandar Dinata menuju Senen. Karena merasa tanggal itu belum diberlakukan, maka karyawan swasta itu pun mengajukan protes.
"Nggak adillah kalau seperti ini. Kalau di bawah Rp 100 ribu masih masuk akal," ucapnya.
Setelah beberapa lama menunggu, akhinya Nur membayar denda Rp 300 ribu yang sudah ditetapkan hakim. SIM yang disitanya pun kembali ke tangannya. "Lumayanlah Rp 200 ribu. Zaman sekarang kan duit segitu lumayan," tandas Nurmahudin.
Para pengendara yang menerobos busway harus membayar denda maksimal mulai Senin 25 November 2013. Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos busway direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4. Namun akhirnya denda yang diberlakukan terhadap pengendara roda 2 dan 4 sama-sama Rp 500 ribu. (Mvi/Sss)
Nurmahudin (43) langsung protes kepada hakim yang menjatuhkan denda Rp 500 ribu padanya. Dia menolak karena merasa saat itu aturan baru belum berlaku.
"Kok kena Rp 500 ribu, kan tanggal ini sosialisasi saja belum. Hakim bilang, 'Ya sudah bilang saja minta keringanan, ya sudah Rp 300 ribu," kata Nur menirukan perkataan hakim, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).
Merasa belum puas, dia terus mendesak hakim untuk menurunkan angka denda itu. Namun, usaha itu gagal. Hakim memutuskan Nur harus membayar denda Rp 300 ribu.
"Nggak bisa kurang lagi, saya tanya gitu. Hakim bilang ini sudah limit," lanjutnya.
Nurmahudin ditilang pada 29 Oktober 2013. Dia menerobos busway di Jalan Raya Otto Iskandar Dinata menuju Senen. Karena merasa tanggal itu belum diberlakukan, maka karyawan swasta itu pun mengajukan protes.
"Nggak adillah kalau seperti ini. Kalau di bawah Rp 100 ribu masih masuk akal," ucapnya.
Setelah beberapa lama menunggu, akhinya Nur membayar denda Rp 300 ribu yang sudah ditetapkan hakim. SIM yang disitanya pun kembali ke tangannya. "Lumayanlah Rp 200 ribu. Zaman sekarang kan duit segitu lumayan," tandas Nurmahudin.
Para pengendara yang menerobos busway harus membayar denda maksimal mulai Senin 25 November 2013. Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos busway direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4. Namun akhirnya denda yang diberlakukan terhadap pengendara roda 2 dan 4 sama-sama Rp 500 ribu. (Mvi/Sss)