Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Deddy Kusdinar, mengungkap kesaksian adanya pelanggaran izin pembangunan proyek. Bupati Bogor Rahmat Yasin mengatakan, proyek Hambalang dalam kenyataannya melanggar aturan yang tercantum dalam pengesahan Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rahmat juga mengakui mengesahkan pengajuan Site Plan dan IMB proyek Hambalang pada 25 Februari 2010. Saat proyek berjalan, pelanggaran itu didapati dari laporan anak buahnya di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Proyek berjalan. Tetapi, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar Site Plan dan IMB. Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," kata Rahmat saat bersaksi untuk Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Rahmat juga menuturkan, dalam izin Site Plan dan IMB proyek Hambalang yang disahkannya ternyata membatasi tinggi bangunan hanya sampai 12 meter. Dengan begitu, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak 2 kali kepada kontraktor, namun tak ditanggapi.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar. Karena dalam Peraturan Daerah mengeluarkan 3 kali Surat Peringatan baru dilakukan pembongkaran. Saat itu sudah dikeluarkan SP dua kali. Baru saat mau dibicarakan sudah keburu ramai di koran-koran," jelas Rahmat. (Mut/Ism)
Rahmat juga mengakui mengesahkan pengajuan Site Plan dan IMB proyek Hambalang pada 25 Februari 2010. Saat proyek berjalan, pelanggaran itu didapati dari laporan anak buahnya di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Proyek berjalan. Tetapi, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar Site Plan dan IMB. Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," kata Rahmat saat bersaksi untuk Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Rahmat juga menuturkan, dalam izin Site Plan dan IMB proyek Hambalang yang disahkannya ternyata membatasi tinggi bangunan hanya sampai 12 meter. Dengan begitu, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak 2 kali kepada kontraktor, namun tak ditanggapi.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar. Karena dalam Peraturan Daerah mengeluarkan 3 kali Surat Peringatan baru dilakukan pembongkaran. Saat itu sudah dikeluarkan SP dua kali. Baru saat mau dibicarakan sudah keburu ramai di koran-koran," jelas Rahmat. (Mut/Ism)