Terpidana kasus suap pengurusan anggaran Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan politisi Golkar itu terkait peran beberapa pejabat di Kementerian Agama dalam kasus ini.
"Tadi ditanyakan masalah AJ (Ahmad Jauhari), Nasarudin Umar, Abdul Karim, ya itu di Kemenag," kata Zulkarnaen saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (29/11/2013).
Ahmad Jauhari merupakan tersangka lain kasus ini. Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
Nasarudin Umar merupakan Wakil Menteri Agama yang juga mantan Dirjen Bimas Islam. Sementara Abdul Karim merupakan Sekretaris Ditjen Bimas Kemenag.Â
Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR yang keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB itu pun enggan membeberkan terkait ada tidaknya anggota DPR yang terlibat di kasus ini.
"Saya cuma ditanya tentang keterkaitan di Kementerian Agama. Fokus pada keterlibatan pejabat-pejabat di Kementerian Agama," tegas Zulkarnaen.
Sementara itu, terkait vonis vonis 15 tahun penjara, dan denda Rp300 juta dijatuhkan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Zulkarnaen mengaku sedang melakukan upaya-upaya hukum.
"Ya sebagai warga negara yang baik, upaya-upaya hukum pasti akan saya lakukan, ya kasasi sedang dilakukan," tandas zulkaranaen.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar, sedangkan Dendy Prasetya, anak dari Zulkarnaen dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Nasarudin sudah berkali-kali memenuhi panggilan KPK. Nasarudin membantah terlibat dalam kasus itu. "Saya akan kooperatif dan memberikan keterangan apa pun yang akan diminta KPK demi penegakkan hukum. Silakan ditindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," kata Nasaruddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 22 Juni silam. "Jika memang KPK menemukan bukti-bukti lain yang selama ini tidak kami temukan, silakan KPK tindak lanjuti," tegasnya.(Mvi/Ism)
"Tadi ditanyakan masalah AJ (Ahmad Jauhari), Nasarudin Umar, Abdul Karim, ya itu di Kemenag," kata Zulkarnaen saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (29/11/2013).
Ahmad Jauhari merupakan tersangka lain kasus ini. Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
Nasarudin Umar merupakan Wakil Menteri Agama yang juga mantan Dirjen Bimas Islam. Sementara Abdul Karim merupakan Sekretaris Ditjen Bimas Kemenag.Â
Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR yang keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB itu pun enggan membeberkan terkait ada tidaknya anggota DPR yang terlibat di kasus ini.
"Saya cuma ditanya tentang keterkaitan di Kementerian Agama. Fokus pada keterlibatan pejabat-pejabat di Kementerian Agama," tegas Zulkarnaen.
Sementara itu, terkait vonis vonis 15 tahun penjara, dan denda Rp300 juta dijatuhkan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Zulkarnaen mengaku sedang melakukan upaya-upaya hukum.
"Ya sebagai warga negara yang baik, upaya-upaya hukum pasti akan saya lakukan, ya kasasi sedang dilakukan," tandas zulkaranaen.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar, sedangkan Dendy Prasetya, anak dari Zulkarnaen dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Nasarudin sudah berkali-kali memenuhi panggilan KPK. Nasarudin membantah terlibat dalam kasus itu. "Saya akan kooperatif dan memberikan keterangan apa pun yang akan diminta KPK demi penegakkan hukum. Silakan ditindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," kata Nasaruddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 22 Juni silam. "Jika memang KPK menemukan bukti-bukti lain yang selama ini tidak kami temukan, silakan KPK tindak lanjuti," tegasnya.(Mvi/Ism)