Sukses

[VIDEO] Malapraktik atau Kriminalisasi ?

Vonis 10 bulan penjara Dokter Ayu dan dua rekannya oleh MA membuat dokter dan tenaga medis khawatir niat selamatkan pasien berujung penjara.

Keputusan Mahkamah Agung yang memvonis 10 bulan penjara terhadap dokter Ayu dan dua rekannya membuat para dokter dan tenaga medis lain di Tanah Air khawatir niat baik mereka menyelamatkan pasien berujung di penjara. Sebagian menilai tidak adanya standar pelayanan medik menjadi penyebab kasus yang mengguncang para dokter Indonesia.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Sabtu (30/11/2013), setelah 3 jam menunggu tanpa mendapat pelayanan emosi Unik Agus memuncak. Unik yang menderita tumor datang ke Rumah Sakit Dokter Soetomo, Surabaya, Jawa Timur untuk berobat. Upayanya sia-sia, sebab ratusan dokter tengah berdemonstrasi.

Para dokter spesialis memang sengaja tidak mengurus pasien tetapi memilih mogok kerja di depan pintu masuk instalasi rawat jalan. Sejumlah orang sempat berusaha meredakan emosi Unik sambil membawanya ke dalam rumah sakit.

Mogoknya ratusan dokter spesialis untuk memprotes penahanan dokter Ayu dan rekan-rekannya memang membuat pelayanan medis terganggu. Sejumlah pasien harus menunggu berjam-jam. Bahkan, sebagian terpaksa tidur-tiduran di lantai karena lelah menunggu.

Bukan hanya di Surabaya, ribuan dokter di seluruh Indonesia memang tengah berunjuk rasa sebagai wujud solidaritas menolak putusan majelis hakim Mahkamah Agung. MA menilai 3 dokter di Rumah Sakit Profesor Kandau, Manado, Sulawesi Utara, lalai saat menangani pasien Fransiska Maketey dan divonis 10 bulan penjara. Para dokter menilai putusan itu sebagai bentuk kriminalisasi profesi dokter.

Dokter Ayu Swasyari Prawani ditangkap di tempat prakteknya di Rumah Sakit Permata Hati, Balipapan, lalu ditahan di rumah tahanan Malendeng Manado, Sulawesi Utara, November lalu. Sementara Dokter Hendry Simanjuntak ditangkap di Siborong-borong, Sumatera Utara. Satu dokter lainnya Hendri Siagian masih buron.

Ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim di tingkat kasasi, Mahkamah Agung karena telah melanggar pasal 359 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

Dalam situs makamahagung.go.id disebutkan sejumlah pertimbangan, alasan vonis 10 tahun itu dijatuhkan.

Pertama, korban Fransiska Makatey dinyatakan dalam keadaan darurat pada pukul 18.30 Wita, padahal seharusnya dinyatakan darurat sejak ia masuk rumah sakit pada pagi hari. Kedua, sebagian tindakan medis Ayu dan rekan-rekannya tidak dimasukkan ke rekam medis. Ketiga, Ayu tidak mengetahui pemasangan infus dan jenis obat infus yang diberikan kepada korban.

Keempat, meski Ayu menugasi Hendy memberi tahu rencana tindakan kepada pasien dan keluarganya, Hendy tidak melakukannya. Ia malah menyerahkan lembar persetujuan tindakan yang telah ditandatangani Julia kepada Ayu, tapi ternyata tanda tangan di dalamnya palsu. Kelima tidak ada koordinasi yang baik dalam tim Ayu saat melakukan tindakan medis. Dan terakhir, tidak ada persiapan jika korban mendadak mengalami keadaan darurat.

Untuk selengkapnya Anda bisa menyaksikan Barometer Liputan 6 SCTV, Malapraktik atau Kriminalisasi melalui video di bawah ini. (Adi)