Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menemukan keterlibatan hakim lain di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan suap pilkada dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. Namun, Samad menyatakan tidak menutup kemungkinan ada aktor lain. Karena itu, pendalaman kasus masih terus dilakukan.
"Kita masih mendalami terus kasus Akil, butuh pendalaman dan penelusuran karena kita masih ingin tahu ada tidaknya keterlibatan hakim-hakim konstitusi yang lain atau tidak," ungkap Samad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada indikasi suap mengarah pada Hakim Konstitusi lain, tapi masih didalami terus oleh penyidik.
"Yang lain sudah memulai pemeriksaan kita masih mendalami semuanya," imbuh Busyro.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam 3 kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah; penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK; serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, serta menyita sejumlah tanah, bangunan dan 23 mobil terkait kepentingan penyidikan kasus ini. (Adi/Sss)
"Kita masih mendalami terus kasus Akil, butuh pendalaman dan penelusuran karena kita masih ingin tahu ada tidaknya keterlibatan hakim-hakim konstitusi yang lain atau tidak," ungkap Samad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada indikasi suap mengarah pada Hakim Konstitusi lain, tapi masih didalami terus oleh penyidik.
"Yang lain sudah memulai pemeriksaan kita masih mendalami semuanya," imbuh Busyro.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam 3 kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah; penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK; serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, serta menyita sejumlah tanah, bangunan dan 23 mobil terkait kepentingan penyidikan kasus ini. (Adi/Sss)