Sukses

Wakil Ketua KPK: Sangat Mungkin Wapres Boediono Diperiksa Kembali

"Sangat mungkin, nanti tergantung dari satgasnya yang memeriksa kasus itu," ujar Wakil Ketua Wapres Boediono.

Wakil Presiden Boediono telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bailout Bank Century pada Sabtu 23 November lalu. Namun belum pemeriksaan tersebut belum berakhir bagi Wapres Boediono. Sebab, KPK membuka kemungkinan memeriksa kembali.

"Sangat mungkin, nanti tergantung dari satgasnya yang memeriksa kasus itu. Kalau pemeriksaan awal masih kurang, nanti bisa dikembangkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Terkait lokasi pemeriksaan, lanjut Busyro, KPK masih memilih pemeriksaan dilakukan di Kantor Wapres. Sebab, lembaga anti rasuah itu mempertimbangkan protokoler yang melekat pada RI 2 jika diperiksa di Gedung KPK.

"Kalau ke Kantor KPK, kami terikat dengan protokoler. Malah ribet nanti," jelas Busyro.

Wapres Boediono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) mengaku lantaran kondisi krisis pada Oktober-November 2008 dapat mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik. Sehingga, langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis ekonomi di Indonesia.

Boediono mengaku telah melakukan tugas sebaik-baiknya terkait penanganan bailout Bank Century. Bahkan tindakannya dianggap sebagai suatu kehormatan menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi pada tahun 2008. (Rmn/Sss)

[Baca juga: DPR Pertimbangkan Langkah Awal Pelengseran Wapres Boediono]