Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), AM Hendropriyono menilai kewenangan Komisi Yudisial (KY) perlu diperkuat. Purnawirawan Jenderal TNI itu menilai, KY saat ini seperti bergerak di ranah moral saja.
"Bagi saya perlu ada tambahan lagi yang lebih komprehensif. Karena kalau saya ikuti pemikiran Pak Imam dalam disertasinya, ranah dari kewenangan KY itu ranah moral," kata Hendropriyono.
Hal itu disampaikan Hendropriyono menanggapi disertasi Komisioner KY, Imam Anshori Saleh berjudul 'Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim' di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013).
Menurut Hendro, jika berbicara tataran moral dalam kewenangan KY, maka akan lebih bagus lagi dikaitkan dengan filosofi Indonesia, yakni Pancasila. Atas tataran moral berdasarkan Pancasila itu, KY dinilai Hendro perlu ditambah kewenangannya untuk menguji materi setiap amandemen UUD 1945.
"Itu mungkin KY bisa ditambah menjadi kewenangan untuk me-review amandemen demi amandemen konstitusi (UUD) 1945 yang mungkin akan terus-terusan ada. Amandemen itu kan selalu terbuka terhadap konstitusi," ujar Hendro.
Hendro berpendapat seperti itu, lantaran dia tidak menginginkan UUD 1945 yang diamandemen terus-menerus, namun kian menjauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi Bangsa Indonesia.
"Uji materi amandemen UUD 1945 dengan batu ujinya Pancasila. Kalau undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 diujimateri oleh MK, sedangkan konstitusinya yang tidak sesuai dengan Pancasila, menurut saya yang menguji materi adalah KY. Karena ranahnya ranah moral," jelas Hendro. (Mut/Ism)
"Bagi saya perlu ada tambahan lagi yang lebih komprehensif. Karena kalau saya ikuti pemikiran Pak Imam dalam disertasinya, ranah dari kewenangan KY itu ranah moral," kata Hendropriyono.
Hal itu disampaikan Hendropriyono menanggapi disertasi Komisioner KY, Imam Anshori Saleh berjudul 'Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim' di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013).
Menurut Hendro, jika berbicara tataran moral dalam kewenangan KY, maka akan lebih bagus lagi dikaitkan dengan filosofi Indonesia, yakni Pancasila. Atas tataran moral berdasarkan Pancasila itu, KY dinilai Hendro perlu ditambah kewenangannya untuk menguji materi setiap amandemen UUD 1945.
"Itu mungkin KY bisa ditambah menjadi kewenangan untuk me-review amandemen demi amandemen konstitusi (UUD) 1945 yang mungkin akan terus-terusan ada. Amandemen itu kan selalu terbuka terhadap konstitusi," ujar Hendro.
Hendro berpendapat seperti itu, lantaran dia tidak menginginkan UUD 1945 yang diamandemen terus-menerus, namun kian menjauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi Bangsa Indonesia.
"Uji materi amandemen UUD 1945 dengan batu ujinya Pancasila. Kalau undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 diujimateri oleh MK, sedangkan konstitusinya yang tidak sesuai dengan Pancasila, menurut saya yang menguji materi adalah KY. Karena ranahnya ranah moral," jelas Hendro. (Mut/Ism)