Sukses

Berkas Lengkap, Eks Lurah Ceger Segera Disidang

Kasus korupsi mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan bendahara Zaitul Akmam memasuki babak baru.

Kasus korupsi mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan bendahara Zaitul Akmam memasuki babak baru. Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kegiatan hari ini pemeriksaan tahap II, penyerahan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina di kantornya, Jakarta, Senin (2/12/2013).

"Penyidik juga menyita uang sekitar Rp 28 juta. Hasil sita dari anggaran yang dibayarkan. Itu fee dari EO (event organizer) kegiatan," lanjutnya.

Silvia menambahkan, masa penahanan Fanda dan Zaitul di Rutan Cipinang kini diperpanjang untuk 20 hari ke depan. Setelah itu, dalam 10 hari ke depan berkas akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Dalam waktu dekat, sekitar 10 hari ke depan berkas dilimpahkan ke pengadilan dan disidang," tandasnya.

Fanda dan Zaitul ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 11 Oktober 2013. Keduanya diduga menyelewengkan APBD kelurahan. Setidaknya ada tujuh anggaran kegiatan yang diselewengkan.

Kegiatan itu adalah Gerakan Sayang Ibu dengan anggaran Rp 20.165.000, Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000, SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802.720, Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000. Selain itu ada pula Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900, Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000, Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ndy/Yus)