Sukses

JK: Pelengseran Boediono Tergantung Pengadilan

Mantan Wapres Jusuf Kalla berpendapat bahwa pemakzulan Wapres Boediono terkait kasus bailout Bank Century hanya bisa dilakukan pengadilan.

Isu memakzulkan (melengserkan) Wakil Presiden Boediono untuk mempermudah pemeriksaan dirinya dalam kasus bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK berpendapat, rencana pemakzulan terhadap Boediono tidak ditentukan oleh ucapan seseorang, tapi pengadilan.

"Pemakzulan itu soal pengadilan lah," kata JK saat menghadiri Rakernas Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/12/2013).

Pada Sabtu 23 November lalu, KPK telah memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor Wapres di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Langkah KPK memeriksa Boediono di kantornya itu mendapat kritikan dari DPR.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama KPK, perlakuan KPK pada Wapres Boediono yang dinilai istimewa ini kembali dikritisi.

"Anggota DPR dipanggil ke KPK. Dia pejabat negara, kalau sibuk, semua punya kesibukan. Karena itu, kami minta klarifikasi KPK," kata anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani, Senin siang. (Ado)