Sukses

MK Tetap Stop Uji Materi Perppu

Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, pihaknya tak tergantung pada keputusan DPR.

DPR masih membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Di satu sisi, Perppu itu juga tengah diuji materi di MK.

Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, pihaknya tak tergantung pada keputusan DPR. Artinya, baik diterima maupun tidak oleh DPR, MK tetap akan menghentikan uji materi Perppu itu.

"Kalau dikabulkan, maka perkara di MK tidak bisa dilanjut. Karena Perppu berubah menjadi UU," kata Hamdan di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Pun juga sebaliknya, tambah Hamdan, jika DPR menolak Perppu, maka MK juga tidak akan melanjutkan perkara uji materi Perppu. Sebab, objek uji materinya tidak ada.

"Kalau ditolak, maka Perppu itu kan menjadi tidak ada," ujarnya.

"Jadi diterima atau ditolak, perkara Perppu di MK otomatis kita tutup segera. Dan proses ini masih panjang, kita saja belum pleno," pungkas Hamdan.

Saat ini tengah ada 16 perkara uji materi yang diajukan terhadap Perppu No 1/2013 tentang MK. Uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa advokat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya Perppu. (Ndy/Ism)
Video Terkini