Gatot Supiartono, tersangka utama pembunuh Holly Angela di Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan hanya sebentar dihadirkan penyidik dalam rekonstruksi pembunuhan. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu hanya memerankan 1 adegan.
Menurut Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Antonius Agus, Gatot hanya memerankan adegan ketika diantar sopirnya, yakni Surya. "Surya sopir untuk mengantarkan dan menjemput tersangka G," ujar Antonius di lokasi, Selasa (3/12/2013).
Karena hanya 1 adegan, Gatot sudah diizinkan untuk kembali ke tahanan Polda Metro Jaya dan tak mengikuti rekonstruksi selanjutnya. "Karena sudah tak ada adegan lagi (untuk Gatot)," terang Agus.
Dalam proses reka ulang ini, kepolisian didampingi kejaksaan. "Dimana objektifitas penyidikan ini akan bersinergi dengan kejaksaan," ucapnya.
Beberapa tersangka yang hadir yakni tersangka Abdul Latief, Surya Hakim, Pago Satria Permana. Sementara tersangka yang digantikan penyidik yakni El Risky karena tersangka aslinya tewas, sedangkan RH masih buron. Sementara untuk peran Holly, digantikan anggota Subdit Reknakta Polda Metro Jaya.
Ratusan warga berkumpul menyaksikan reka ulang peristiwa pembunuhan tersebut. Penonton yang kebanyakan berasal dari penghuni apartemen tersebut antusias melihat adegan demi adegan pembunuhan itu yang terjadi pada 30 September 2013 malam itu. Rekonstruksi dimulai di hall Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. Reka ulang itu juga dijaga ketat aparat kepolisian. (Mvi/Ism)
Menurut Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Antonius Agus, Gatot hanya memerankan adegan ketika diantar sopirnya, yakni Surya. "Surya sopir untuk mengantarkan dan menjemput tersangka G," ujar Antonius di lokasi, Selasa (3/12/2013).
Karena hanya 1 adegan, Gatot sudah diizinkan untuk kembali ke tahanan Polda Metro Jaya dan tak mengikuti rekonstruksi selanjutnya. "Karena sudah tak ada adegan lagi (untuk Gatot)," terang Agus.
Dalam proses reka ulang ini, kepolisian didampingi kejaksaan. "Dimana objektifitas penyidikan ini akan bersinergi dengan kejaksaan," ucapnya.
Beberapa tersangka yang hadir yakni tersangka Abdul Latief, Surya Hakim, Pago Satria Permana. Sementara tersangka yang digantikan penyidik yakni El Risky karena tersangka aslinya tewas, sedangkan RH masih buron. Sementara untuk peran Holly, digantikan anggota Subdit Reknakta Polda Metro Jaya.
Ratusan warga berkumpul menyaksikan reka ulang peristiwa pembunuhan tersebut. Penonton yang kebanyakan berasal dari penghuni apartemen tersebut antusias melihat adegan demi adegan pembunuhan itu yang terjadi pada 30 September 2013 malam itu. Rekonstruksi dimulai di hall Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. Reka ulang itu juga dijaga ketat aparat kepolisian. (Mvi/Ism)