Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diketahui pernah memarahi anak buahnya yang bekerja di Grup Permai. Kemarahahn itu lantaran tidak dapat memenuhi kemauannya 'mengeruk' sejumlah proyek di Kemenpora.
Menurut salah satu anak buah Nazaruddin, Yulianis, bosnya geram dengan pihak Kemenpora yang hanya memberikan proyek senilai Rp 200 miliar kepada perusahaannya. Padahal, perusahaan Nazaruddin sudah mengucurkan dana sebesar Rp 20 miliar ke Kemenpora.
"Pada bulan September 2010, Pak Nazar marah karena cuma dapat proyek Wisma Atlet dari Kemenpora. Padahal sudah keluar Rp 20 miliar ke Kemenpora," ujar Yulianis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Maksud Nazaruddin, kata Yulianis, dengan uang sebesar Rp 20 miliar yang telah digelontorkan tersebut, paling tidak perusahaannya mendapat proyek senilai Rp 400 miliar.
"Saat rapat Pak Nazar marah-marah ke Rosa (Mindo Rosalina Manulang) karena cuma dapat Rp 200 miliar seharusnya Rp 400 miliar," kata Yulianis.
Nazaruddin pun kemudian memerintahkan Rosa agar meminta kembali uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan ke Kemenpora melalui seseorang bernama Lisa Lukitawati Isa.
"Kata Pak Nazar, Kamu minta balik uang Rp 10 miliar itu ke Rosa," cerita Yulianis yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang perkara korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Dan akhirnya, lanjut Yulianis, uang Rp 10 miliar pun dikembalikan pihak Kemenpora ke Nazaruddin dalam 3 tahap atau dicicil pada Januari tahun berikutnya.
"Pertama Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, lalu Rp 1 miliar. Itu dibayarnya semua cas, ada dicatatan saya," tukas Yulianis yang bersaksi sambil menutupi wajahnya dengan cadar hitam. (Mut)
Menurut salah satu anak buah Nazaruddin, Yulianis, bosnya geram dengan pihak Kemenpora yang hanya memberikan proyek senilai Rp 200 miliar kepada perusahaannya. Padahal, perusahaan Nazaruddin sudah mengucurkan dana sebesar Rp 20 miliar ke Kemenpora.
"Pada bulan September 2010, Pak Nazar marah karena cuma dapat proyek Wisma Atlet dari Kemenpora. Padahal sudah keluar Rp 20 miliar ke Kemenpora," ujar Yulianis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Maksud Nazaruddin, kata Yulianis, dengan uang sebesar Rp 20 miliar yang telah digelontorkan tersebut, paling tidak perusahaannya mendapat proyek senilai Rp 400 miliar.
"Saat rapat Pak Nazar marah-marah ke Rosa (Mindo Rosalina Manulang) karena cuma dapat Rp 200 miliar seharusnya Rp 400 miliar," kata Yulianis.
Nazaruddin pun kemudian memerintahkan Rosa agar meminta kembali uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan ke Kemenpora melalui seseorang bernama Lisa Lukitawati Isa.
"Kata Pak Nazar, Kamu minta balik uang Rp 10 miliar itu ke Rosa," cerita Yulianis yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang perkara korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Dan akhirnya, lanjut Yulianis, uang Rp 10 miliar pun dikembalikan pihak Kemenpora ke Nazaruddin dalam 3 tahap atau dicicil pada Januari tahun berikutnya.
"Pertama Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, lalu Rp 1 miliar. Itu dibayarnya semua cas, ada dicatatan saya," tukas Yulianis yang bersaksi sambil menutupi wajahnya dengan cadar hitam. (Mut)