Saling sindir antara Rhoma Irama dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terus berlanjut. Setelah membunyikan kembali wacana pembubaran MK, Rhoma diminta untuk membaca kembali undang-undang oleh Hamdan. Rhoma pun menjawabnya dengan cas-cis-cus menggunakan 4 istilah asing.
"Kalau ada yang bilang saya nggak baca undang-undang, justru karena saya baca lagi UUD. Pak Hamdan nggak hadir kemarin dalam seminar," ujar Rhoma di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Selasa (2/12/2013).
Kali ini, Rhoma menganulir ucapannya soal pembubaran MK. Menurutnya, karena fungsinya saling tumpang tindih, maka sebaiknya MK dilebur untuk bergabung dengan MA. Penggabungan 2 institusi itu, dinilai dapat menggembalikan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan di Indonesia.
"Itu merger (melebur) saja MK ke MA, apalagi ada kasus mantan Ketua MK Akil itu melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini sangat mencederai kewibawaan hukum di Indonesia," kata Raja Dangdut itu.
"Oleh karena itu terjadilah satu public distrust (ketidakpercayaan publik) yang sangat dahsyat, yang untuk trust recovery (mengembalikan kepercayaan) kehakiman kita itu tidak mudah dan takes time (memakan waktu)," papar Rhoma.
Walau MK dan MA digabungkan, Rhoma mengatakan, Komisi Yudisial (KY) juga tetap harus berdiri secara independen. Gunanya untuk mengawasi para hakim. (Ndy/Mut)
"Kalau ada yang bilang saya nggak baca undang-undang, justru karena saya baca lagi UUD. Pak Hamdan nggak hadir kemarin dalam seminar," ujar Rhoma di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Selasa (2/12/2013).
Kali ini, Rhoma menganulir ucapannya soal pembubaran MK. Menurutnya, karena fungsinya saling tumpang tindih, maka sebaiknya MK dilebur untuk bergabung dengan MA. Penggabungan 2 institusi itu, dinilai dapat menggembalikan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan di Indonesia.
"Itu merger (melebur) saja MK ke MA, apalagi ada kasus mantan Ketua MK Akil itu melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini sangat mencederai kewibawaan hukum di Indonesia," kata Raja Dangdut itu.
"Oleh karena itu terjadilah satu public distrust (ketidakpercayaan publik) yang sangat dahsyat, yang untuk trust recovery (mengembalikan kepercayaan) kehakiman kita itu tidak mudah dan takes time (memakan waktu)," papar Rhoma.
Walau MK dan MA digabungkan, Rhoma mengatakan, Komisi Yudisial (KY) juga tetap harus berdiri secara independen. Gunanya untuk mengawasi para hakim. (Ndy/Mut)