Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pantas bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia terkait skandal bailout Bank Century. Sebab, keputusan bailout yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu diambil secara kolektif.
"Itu memang iya (bersifat kolektif kolegial), penanggung jawab siapa yang mengakibatkan langsung itu sih iya, dan KPK tahu itu," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Namun, Mahfud mengaku tak setuju bila pertanggungjawaban kasus itu dibebankan ke seluruh anggota Dewan Gubernur BI yang bertugas pada saat itu. Sebab, KPK harus melihat peran dari masing-masing Dewan Gubernur BI tersebut.
"Lihat perannya saja, peran masing-masing dilihat. Ada yang tidak setuju juga kan saat itu. Jadi lihat perannya," tegas Mahfud.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 mantan pejabat BI sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan BI Siti Fajriyah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fajriyah belum ditahan karena sakit.
Pada Sabtu 23 November lalu, KPK memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta. Setelah pemeriksaan itu, Boediono mengatakan saat itu dirinya hanya melaksanakan kewajiban saja. (Eks/Sss)
"Itu memang iya (bersifat kolektif kolegial), penanggung jawab siapa yang mengakibatkan langsung itu sih iya, dan KPK tahu itu," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Namun, Mahfud mengaku tak setuju bila pertanggungjawaban kasus itu dibebankan ke seluruh anggota Dewan Gubernur BI yang bertugas pada saat itu. Sebab, KPK harus melihat peran dari masing-masing Dewan Gubernur BI tersebut.
"Lihat perannya saja, peran masing-masing dilihat. Ada yang tidak setuju juga kan saat itu. Jadi lihat perannya," tegas Mahfud.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 mantan pejabat BI sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan BI Siti Fajriyah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fajriyah belum ditahan karena sakit.
Pada Sabtu 23 November lalu, KPK memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta. Setelah pemeriksaan itu, Boediono mengatakan saat itu dirinya hanya melaksanakan kewajiban saja. (Eks/Sss)