Sukses

2 Pencuri Ditangkap di Angkot Karena Pura-pura Jadi Tukang Pijit

Dengan berdalih membagikan brosur dan mempraktikan pengobatan alternatif, keduanya menggasak barang berharga milik Ananda Dwi Arista.

Kennedy (38) dan Batu Tarigan (40) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penipuan dan menggasak barang berharga di atas angkutan umum. Dengan berdalih membagikan brosur dan mempraktikan pengobatan alternatif, keduanya menggasak barang berharga milik Ananda Dwi Arista.

Kanit Reskrim Polsektro Tanjung Duren AKP Khoiri mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kyai Tapa, Groggol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa 3 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka memiliki peran yang berbeda. Si Kennedy ini bagikan brosur. Sementara si Tarigan memijit kaki korban yang ada di dalam mikrolet," kata Khoiri di Polsek Tanjung Duren, Selasa (3/12/2013).

Khoiri menambahkan, saat memijit kaki korbannya, Tarigan menggasak barang berharga Ananda. Kedua pun ditangkap setelah Ananda Dwi Arista berteriak ketika menyadari iPad miliknya digasak.

Anggota Polsek Tanjung Duren yang tengah patroli dan mendengar teriakan korban langsung menangkap kedua orang tersebut.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam di Polsek Tanjung Duren dan terancam hukuman di atas 6 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun," ucap Khoiri. (Mvi/Riz)