Produsen dan pemilik ribuan botol minuman keras berbahaya jenis Cukrik di Surabaya, Jawa Timur, diamankan Polsek Sawahan. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ribuan botol minuman keras jenis Cukrik yang menewaskan 11 orang dan menyita mobil penyalur Cukrik ke daerah.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV pada Rabu (4/12/2013), ribuan botol Cukrik milik Budi Utomo ini disita polisi dari gudang penyimpanannya di Jalan Kutai Wonokromo, Surabaya.
Saat melakukan penggerebekan beberapa bulan lalu, polisi menemukan puluhan drum dan ribuan botol Cukrik siap edar dalam berbagai kemasan. Selain mengamankan ribuan botol miras berbahaya itu, polisi juga menyita puluhan jeriken dan ratusan botol kosong ukuran 1500 mililiter untuk mengemas Cukrik.
Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena menyuplai Cukrik di berbagai wilayah di Surabaya. Budi ditangkap setelah Cukrik hasil oplosannya menelan korban 11 jiwa, setelah meminum barang haram ini. Selain menangkap Budi polisi juga menangkap Doni, produsen Cukrik di Ngawi.
Kini kasus cukrik oplosan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dan makanan berbahaya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Han/Riz)
Â