Sukses

Pengunjung Sidang Maluku Utara Dibatasi MK, Adu Mulut Terjadi

MK kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku Utara 2013.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku Utara 2013. Dalam sidang kali ini MK memberlakukan pembatasan pengunjung guna mengantisipasi kerusuhan di ruang sidang seperti beberapa waktu lalu.

Beberapa menit sebelum sidang digelar, puluhan orang yang diduga merupakan pendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tertahan di pintu lobi Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/12/2013). Mereka tertahan, lantaran petugas satpam tidak memerkenankan semuanya masuk ke dalam Gedung MK.

Merasa tidak diperkenankan masuk, sempat terjadi debat antara salah seorang pengunjung dengan petugas keamanan MK. "Ini kita mau masuk ke dalam," kata salah seorang di antara pengunjung dengan nada tinggi.

Salah saatu petugas keamanan menjelaskan perihal sistem keamanan yang baru di MK. "Tidak bisa semuanya bisa masuk," kata petugas itu.

Setelah beberapa menit berdebat, akhirnya disepekati hanya 20 orang yang boleh masuk ke dalam. "Masa tidak percaya sama kami?! Kami tidak bohong," ujar salah satu pengunjung bersikeras.

Pantauan Liputan6.com, sampai pukul 13.50 WIB, puluhan orang yang diduga pendukung salah satu pasangan cagub dan cawagub Maluku Utara masih bertahan di depan lobi Gedung MK. Sementara puluhan anggota Brimob juga tampak berjaga.

Beberapa waktu lalu ruang sidang MK porak-poranda saat terjadi kericuhan dalam sidang PHPU Maluku 2013. Ketika itu tak hanya ruang sidang yang jadi sasaran amuk pengunjung yang diduga merupakan pendukung salah satu cagub dan cawagub Maluku, tetapi sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 Gedung MK.

Cawagub Maluku, Daud Sangaji pun ditangkap polisi terkait kericuhan itu. Meski akhirnya dibebaskan.

Hasil Pemilukada Maluku Utara 2013 ini digugat ke MK oleh pasangan Cagub dan Cawagub KH Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib. Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Maluku 2013 putaran kedua.

Menurut Pemohon, pelanggaran itu terjadi di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Mereka meminta MK membatalkan hasil Pemilukada Maluku Utara putaran kedua yang telah memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa. Serta meminta MK agar memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula. (Mut/Yus)
Video Terkini