Sukses

4 Wartawan Gadungan Ditangkap Karena Peras Warga

HH mengaku selalu didatangi oleh ke 4 orang ini dan diperas dengan ancaman akan mebongkar perselingkuhannya dengan wanita lain.

Polisi menangkap 4 orang yang mengaku sebagai wartawan karena memeras seorang warga berinisial HH. Saat ini 4 wartawan gadungan itu mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu bermula saat HH yang merupakan warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, melapor ke polisi. Dalam laporannya, HH mengaku selalu didatangi 4 orang ini dan diperas dengan ancaman akan dibongkar perselingkuhannya dengan wanita lain.

"Mereka memaksa meminta uang sebesar Rp 30 juta, bila tidak ingin diekspos di medianya," kata Kapolsek Tebet Komisaris I Ketut Sudarma melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Ketut menambahkan, HH sudah membayarkan uang sebesar Rp 5 juta pada 30 November 2013 dan sisanya akan dibayarkan pada 3 Desember 2013. Karena merasa diperas akhirnya HH melaporkan pemerasan itu ke Polsek Tebet.

Empat wartawan gadungan itu kemudian dibekuk pada Selasa 3 Desember 2013 di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda pengenal dan handycam. "Kepada empat oknum wartawan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Ketut.

Keempat wartawan gadungan tersebut ialah PS alias F (35) yang merupakan warga Bojong Menteng Bekasi, RS (48) warga Mahkota Indah Tambun, Bekasi, HS (36) warga Bojong Rawalumbu Bekasi, dan HS (37) warga Mustika Jaya Bekasi. (Eks/Yus)
Video Terkini