Keputusan sekolah mengeluarkan Ridwan Nur alias Tompel tersangka penyiram air keras di bus sangat disesalkan. Karena itu, kuasa hukum akan melakukan protes pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya akan melakukan protes Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata kuasa hukum Tompel, Djarot Widodo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).
Menurut Djarot, alasan dirinya melayangkan protes pada Dinas Pendidikan cukup kuat. Dengan dikeluarkannya Tompel, sekolah melanggar hak konstitusi yang berbunyi setiap warga negara harus mendapatkan pendidikan.
"Saya protes karena aturannya jelas. Dalam UUD 1945 Pasal 31, setiap warga negara harus mendapatkan pendidikan. Kalau seperti ini malah menghilangkan hak itu," lanjutnya.
Jika protes yang dilayangkan tidak membuahkan hasil, Djarot tidak akan tinggal diam. Dirinya tak segan-segan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau dinas juga menolak, saya akan layangkan gugatan ke PTUN atau pengadilan lainnya," tandas Djarot. (Mut/Yus)
"Saya akan melakukan protes Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata kuasa hukum Tompel, Djarot Widodo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).
Menurut Djarot, alasan dirinya melayangkan protes pada Dinas Pendidikan cukup kuat. Dengan dikeluarkannya Tompel, sekolah melanggar hak konstitusi yang berbunyi setiap warga negara harus mendapatkan pendidikan.
"Saya protes karena aturannya jelas. Dalam UUD 1945 Pasal 31, setiap warga negara harus mendapatkan pendidikan. Kalau seperti ini malah menghilangkan hak itu," lanjutnya.
Jika protes yang dilayangkan tidak membuahkan hasil, Djarot tidak akan tinggal diam. Dirinya tak segan-segan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau dinas juga menolak, saya akan layangkan gugatan ke PTUN atau pengadilan lainnya," tandas Djarot. (Mut/Yus)