Sukses

Pengacara Luthfi Hasan: Jaksa KPK Tidak Jujur

Kubu Luthfi Hasan Ishaaq menilai jaksa KPK memanipulasi kasus dugaan suap impor daging sapi.

Kubu terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus yang menjeratnya.

Menurut salah satu kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, hal tersebut dapat terlihat dari uang Rp 1 miliar yang diberikan PT Indoguna Utama ke Ahmad Fathanah tidak ada hubungannya dengan Luthfi Hasan yang menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu.

Apalagi, lanjut Assegaf, dari sekian saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tak ada satupun yang mengatakan uang tersebut akan diberikan ke Luthfi Hasan.

"Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan mengamankan Rp 1 miliar, di mana uang tersebut sudah dipakai Rp 20 juta oleh Ahmad Fathanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pembayaran DP (uang muka) mobil Fathanah," ujar Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Assegaf menjelaskan, kliennya baru ditangkap oleh penyidik KPK sehari setelah Fathanah diringkus bersama teman wanitanya di Hotel Le Meridien. Dari hal itu, menunjukan bahwa Jaksa terlalu memaksakan untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka padahal tidak ada letak keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Dengan berat hati kami menyatakan Jaksa tidak jujur, dan telah memanipulasi fakta agar terdakwa tetap dihukum," ucap Assegaf. (Mvi/Ein)