Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Benny Handoko melalui akun twitternya @benhan terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun, menghadirkan 3 orang saksi meringankan dari terdakwa atau a de charge. Ketiga saksi itu yakni Fajrul Rahman, Robertus Robert, dan L R Baskoro
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Suhikto mengatakan, keterangan saksi yang diajukan terdakwa Benny Handoko, dinilai makin menguatkan substansi dakwaan Jaksa dalam perkara itu.
Namun dia enggan menjelaskan atas subtansi pernyataan 3 saksi a de charge tersebut. Pasalnya, keterangan para saksi itu akan dicocokan dengan keterangan para ahli yang sudah lebih dahulu dipanggil ke pengadilan.
"Tadi jelas disampaikan pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya," kata Jaksa Hayin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2013).
Hayin mengatakan, keterangan-keterangan saksi ini, menjadi bukti kebenaran terdakwa, melakukan pencemaran itu. Lantaran terdakwa memang menuliskan pendapatnya di twitter.
Namun, soal konsekuensi hukum atas pernyataan terdakwa itu, nantinya akan dibuktikan di proses persidangan selanjutnya. Jaksa pun tak akan memanggil pihak lain untuk memdalami fakta persidangan, karena pihaknya merasa sudah cukup dalam hal pengajuan saksi-saksi.
"Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," ujar Hayin.
"Kalau soal putusan PK atas Misbakhun oleh MA, kan sudah jelas putusannya bebas dan yang bersangkutan tak bersalah. Tak perlu dibuktikan di pengadilan lagi."
Sementara saat di persidangan, saksi Fajrul Rahman, mengaku mengikuti debat antara Benny Handoko dan Misbakhun di twitter itu, hingga bermuara ke pengadilan. Menurutnya, debat seperti itu biasa terjadi.
"Kami menyebutnya di twitter itu twitwar. Dan saya ada ikut menyela dari perdebatan itu. Karena buat saya biasa sekali tukar menukar pendapat di Twitter," ujar Fajrul saat bersaksi di persidangan.
Fajrul menjelaskan, debat twitter kedua orang itu merupakan debat terpanjang dalam sejarah twitter di Indonesia karena dilakukan selama 3 hari dari tanggal 8-10 Desember 2012. Karena itu Fajrul sempat menawarkan agar debat itu dilanjutkan ke televisi.
"Bagaimana kalau kalian berdebat di televisi saja, saya yang jadi moderatornya. Saya tidak menanggapi, tapi saya menawari kalau mau debat lanjut di televisi," kata Fajrul di persidangan.
Namun tawaran itu tak direspon kedua pihak hingga kemudian Benhan dilaporkan oleh Misbakhun atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sedangkan saksi lainnya, Robertus Robert menganggap perdebatan di Twitter yang bernada kasar setau dirinya biasa. "Saya mengikuti saja, saya tidak ikut nimbrung, mengamati saja," ungkap Robertus.
Kemudian, saksi ketiga yang dibawa oleh terdakwa yakni L R Baskoro, seorang Redaktur Hukum majalah Tempo, menceritakan bahwa benar pihaknya pernah mengangkat laporan soal kecurigaan atas proses PK Misbakhun yang janggal pada edisi 3-9 Desember 2012.
Ulasan Tempo itu yang kemudian dijadikan dasar bagi Benny untuk menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century dan dianggap Misbakhun sebagai pencemaran nama baik.
Usai keterangan para saksi majelis hakim yang dipimpin hakim Suprapto, kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan lainnya dari pihak terdakwa Benny Handoko.
Benhan didakwa menyebar informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memuat penghinaan terhadap Misbakhun melalui akun twitter @benhan dengan menyebut Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century. (Mvi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Suhikto mengatakan, keterangan saksi yang diajukan terdakwa Benny Handoko, dinilai makin menguatkan substansi dakwaan Jaksa dalam perkara itu.
Namun dia enggan menjelaskan atas subtansi pernyataan 3 saksi a de charge tersebut. Pasalnya, keterangan para saksi itu akan dicocokan dengan keterangan para ahli yang sudah lebih dahulu dipanggil ke pengadilan.
"Tadi jelas disampaikan pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya," kata Jaksa Hayin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2013).
Hayin mengatakan, keterangan-keterangan saksi ini, menjadi bukti kebenaran terdakwa, melakukan pencemaran itu. Lantaran terdakwa memang menuliskan pendapatnya di twitter.
Namun, soal konsekuensi hukum atas pernyataan terdakwa itu, nantinya akan dibuktikan di proses persidangan selanjutnya. Jaksa pun tak akan memanggil pihak lain untuk memdalami fakta persidangan, karena pihaknya merasa sudah cukup dalam hal pengajuan saksi-saksi.
"Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," ujar Hayin.
"Kalau soal putusan PK atas Misbakhun oleh MA, kan sudah jelas putusannya bebas dan yang bersangkutan tak bersalah. Tak perlu dibuktikan di pengadilan lagi."
Sementara saat di persidangan, saksi Fajrul Rahman, mengaku mengikuti debat antara Benny Handoko dan Misbakhun di twitter itu, hingga bermuara ke pengadilan. Menurutnya, debat seperti itu biasa terjadi.
"Kami menyebutnya di twitter itu twitwar. Dan saya ada ikut menyela dari perdebatan itu. Karena buat saya biasa sekali tukar menukar pendapat di Twitter," ujar Fajrul saat bersaksi di persidangan.
Fajrul menjelaskan, debat twitter kedua orang itu merupakan debat terpanjang dalam sejarah twitter di Indonesia karena dilakukan selama 3 hari dari tanggal 8-10 Desember 2012. Karena itu Fajrul sempat menawarkan agar debat itu dilanjutkan ke televisi.
"Bagaimana kalau kalian berdebat di televisi saja, saya yang jadi moderatornya. Saya tidak menanggapi, tapi saya menawari kalau mau debat lanjut di televisi," kata Fajrul di persidangan.
Namun tawaran itu tak direspon kedua pihak hingga kemudian Benhan dilaporkan oleh Misbakhun atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sedangkan saksi lainnya, Robertus Robert menganggap perdebatan di Twitter yang bernada kasar setau dirinya biasa. "Saya mengikuti saja, saya tidak ikut nimbrung, mengamati saja," ungkap Robertus.
Kemudian, saksi ketiga yang dibawa oleh terdakwa yakni L R Baskoro, seorang Redaktur Hukum majalah Tempo, menceritakan bahwa benar pihaknya pernah mengangkat laporan soal kecurigaan atas proses PK Misbakhun yang janggal pada edisi 3-9 Desember 2012.
Ulasan Tempo itu yang kemudian dijadikan dasar bagi Benny untuk menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century dan dianggap Misbakhun sebagai pencemaran nama baik.
Usai keterangan para saksi majelis hakim yang dipimpin hakim Suprapto, kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan lainnya dari pihak terdakwa Benny Handoko.
Benhan didakwa menyebar informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memuat penghinaan terhadap Misbakhun melalui akun twitter @benhan dengan menyebut Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century. (Mvi)