Sukses

KPU Ikuti Rekomendasi Bawaslu Perbaiki DPT 3,3 Juta Pemilih

KPU memutuskan melakukan perbaikan sampai 14 hari menjelang waktu pencoblosan pemilu legislatif atas DPT dari sisa 3,3 juta pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) akhirnya mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU memutuskan melakukan perbaikan sampai 14 hari menjelang waktu pencoblosan pemilu legislatif.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya mendapatkan rekomendasi untuk tetap melakukan perbaikan dan pembersihan DPT dari sisa 3,3 juta pemilih.

"Kita menemukan perkembangan proses penyempurnaan, kita dudukkan kerangka itu. Tidak sebatas 2 atau 3 bulan, paling lambat 14 hari sebelum pencoblosan," kata Husni sebelum menutup rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Husni menuturkan, rekomendasi Bawaslu menjadi peta jalan atau aturan bagi KPU untuk melakukan perbaikan sampai batas waktu yang telah menjadi ketetapan bersama.

"Kewenangan Bawaslu final dan mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu legislatif," tutur Husni.

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk tetap memperbaiki data pemilih sebelum pemilu legislatif pada 9 April 2014. Perbaikan tersebut meliputi sisa DPT sebanyak 3.327.302 dari 10,4 juta data invalid sebelumnya.

Jumlah itu termasuk untuk DPT yang sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun 54.692 pemilih invalid atau belum dibubuhkan NIK oleh Kemendagri.

"Bawaslu merekomendasikan upaya-upaya pembersihan terus menerus dilakukan KPU paling lambat 14 hari sebelum tanggal 9 april 2014," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam rapat pleno terbuka tersebut. (Ado)