Istri muda pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, telah mencabut laporannya soal perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo. Namun hingga kini kepolisian masih belum memutuskan, apakah kasus ini bakal dihentikan atau tidak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengadakan gelar perkara sebelum menentukan apakah kasus ini akan dihentikan.
"Kami akan gelar perkara lebih dulu dan keputusannya besok. Apakah dihentikan setelah memeriksa Flo atau tanpa harus memeriksa Flo, itu nanti diputuskan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Pencabutan laporan itu dilakukan Vika setelah adanya kesepakatan perdamaian antara pihaknya dengan keluarga Flo. Namun kasus ini baru bisa dihentikan setelah penyidik yakin dengan proses perdamaian. Setelahnya maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan bisa diproses.
"Dasar SP3 dasarnya harus lengkap. Pemeriksaan harus tuntas. Ini harus periksa Vika dan Flo supaya penyidik yakin," ungkap Rikwanto.
"Kalau Flo tidak ada, berkas perkara tidak bisa diselesaikan," jelasnya. (Ndy)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengadakan gelar perkara sebelum menentukan apakah kasus ini akan dihentikan.
"Kami akan gelar perkara lebih dulu dan keputusannya besok. Apakah dihentikan setelah memeriksa Flo atau tanpa harus memeriksa Flo, itu nanti diputuskan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Pencabutan laporan itu dilakukan Vika setelah adanya kesepakatan perdamaian antara pihaknya dengan keluarga Flo. Namun kasus ini baru bisa dihentikan setelah penyidik yakin dengan proses perdamaian. Setelahnya maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan bisa diproses.
"Dasar SP3 dasarnya harus lengkap. Pemeriksaan harus tuntas. Ini harus periksa Vika dan Flo supaya penyidik yakin," ungkap Rikwanto.
"Kalau Flo tidak ada, berkas perkara tidak bisa diselesaikan," jelasnya. (Ndy)