Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) majikan dari pembantu rumah tangga berinisial SNA sebagai tersangka. Kedua pasutri asal Jatinegara Barat, Jakarta Timur tersebut diduga melakukan penganiayaan perempuan berumur 18 tahun tersebut hingga menyebabkan kebutaan.
"Ke-2 majikan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Endang saat dihubungi, Kamis (5/12/2013).
Endang mengatakan, keduanya sudah diamankan di Polres Jakarta Timur sejak Rabu 4 Desember malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah melakukan pemerisaan intensif sejak semalam. Dari pemeriksaan itu, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Endang, pasutri tersebut terancam Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kami juga berharap dapat dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak."
"Karena saat kejadian usia korban masih di bawah umur," tandas Endang.
Penganiayaan SNA diduga terjadi selama September hingga Desember 2012. SNA bekerja di sebuah rumah di Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Setelah 3 bulan bekerja, SNA dikembalikan ke penyalurnya dengan alasan sudah tidak bisa bekerja karena sakit.
Meski begitu, SNA masih mendapat gaji Rp 2.250.000 untuk 4 bulan. Setelah 6 bulan, SNA baru melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolrestro Jakarta Timur tepatnya pada 17 Juni lalu. (Rmn/Yus)
[Baca juga: Pasutri yang Diduga Aniaya PRT Digelandang ke Mapolres Jaktim]
"Ke-2 majikan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Endang saat dihubungi, Kamis (5/12/2013).
Endang mengatakan, keduanya sudah diamankan di Polres Jakarta Timur sejak Rabu 4 Desember malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah melakukan pemerisaan intensif sejak semalam. Dari pemeriksaan itu, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Endang, pasutri tersebut terancam Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kami juga berharap dapat dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak."
"Karena saat kejadian usia korban masih di bawah umur," tandas Endang.
Penganiayaan SNA diduga terjadi selama September hingga Desember 2012. SNA bekerja di sebuah rumah di Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Setelah 3 bulan bekerja, SNA dikembalikan ke penyalurnya dengan alasan sudah tidak bisa bekerja karena sakit.
Meski begitu, SNA masih mendapat gaji Rp 2.250.000 untuk 4 bulan. Setelah 6 bulan, SNA baru melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolrestro Jakarta Timur tepatnya pada 17 Juni lalu. (Rmn/Yus)
[Baca juga: Pasutri yang Diduga Aniaya PRT Digelandang ke Mapolres Jaktim]