Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim dilarang menjenguk terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq alias LHI. Sebab, Abdul tidak tercantum dalam daftar keluarga yang diizinkan bertemu mantan Presiden PKS yang tengah ditahan di Rutan Guntur itu.
"Mau besuk Pak Luthfi, tapi belum bisa masuk. Karena belum masuk daftar keluarga," ujar Abdul Hakim saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Abdul Hakim juga berkomentar mengenai proses hukum yang dijalani Luthfi Hasan. Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini dapat memutus secara adil.
"Kami senang kalau kemudian Majelis Hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Kami harap kalau Pak Luthfi bisa bebas," ujar Abdul Hakim.
Proses persidangan Luthfi Hasan sudah hampir selesai. Luthfi yang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang digelar Rabu kemarin. (Eks/Sss)
"Mau besuk Pak Luthfi, tapi belum bisa masuk. Karena belum masuk daftar keluarga," ujar Abdul Hakim saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Abdul Hakim juga berkomentar mengenai proses hukum yang dijalani Luthfi Hasan. Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini dapat memutus secara adil.
"Kami senang kalau kemudian Majelis Hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Kami harap kalau Pak Luthfi bisa bebas," ujar Abdul Hakim.
Proses persidangan Luthfi Hasan sudah hampir selesai. Luthfi yang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang digelar Rabu kemarin. (Eks/Sss)