Sukses

Pembobol Mobil Polisi di Mapolda Metro Jaya Diringkus

Penangkapan ini berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya meringkus seorang pembobol mobil milik anggota kepolisian beberapa hari lalu di Markas Mapolda Metro Jaya. Modus pencurian mobil tersebut dengan cara memecah kaca mobil.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung sebelum pencuri melakukan aksinya, ditambah hasil rekaman closed circuit television (CCTV).

"Pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di TKP, didapati ada mobil yang pecah kacanya dan mobil yang mengendap-ngendap dicurigai. Akhirnya RA alias Kiki ditangkap," jelas Rikwanto di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Rikwanto menjelaskan, dalam aksinya pencuri melakukan sendiri. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 buah obeng untuk memecahkan kaca, mobil Suzuki Karimun berwarna biru, 1 kemeja lengan pendek bergaris hitam, celana jeans dan 1 buah kaca mata berwarna hitam.

D itempat yang sama, Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan mengatakan, penangkapan pencuri yang belum diketahui inisialnya tersebut dilakukan di rumahnya, daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2013 kemarin malam.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pasir Teratai I, Bintaro," jelas Adex.

Atas tindak kriminalnya tersebut, sepesialis pencuri mobil tersebut kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia akan dijerat 3 pasal berlapis, yakni Pasal 266, Pasal 363 dan Pasal 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencurian ini terjadi 27 November lalu di halaman parkir Mapolda Metro Jaya. Pelaku tergolong nekat, karena pencurian ini dilakukan di siang hari. Akibat pencurian ini, 3 mobil milik anggota polisi raib. (Rmn/Mut)

[Baca juga: Waspada! Komplotan Curanmor Bersenpi di Jaktim Masih Berkeliaran]
Video Terkini