Sukses

Aniaya Bayinya Hingga Tewas, Lambertus Terancam Pasal Berlapis

Lambertus terancam pasal tentang perlindungan anak dan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lambertus Langon (23), ayah yang diduga menganiaya anak bayinya yang berumur 1,5 tahun, Khadijah Maisa Azzahra hingga tewas, terancam pasal berlapis. Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Polisi Mulyadi Kaharni mengatakan, masih menunggu hasil otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban. Dari hasil otopsi, polisi dapat menentukan pasal yang diterapkan.

"Pasal pertama yang dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Mulyadi, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).

Menurut Mulyadi, pihaknya sengaja menyiapkan 2 pasal yang akan dikenakan kepada Lambertus. Sebagai bahan pertimbangan, pihaknya telah membongkar makam bayi yang bernama panggilan Zahra tersebut untuk melakukan otopsi. Mulyadi menambahkan, hasil otopsi baru bisa diketahui pekan depan.

Jika hasil otopsi menunjukkan Zahra meninggal akibat penganiayaan, Lambertus akan dikenakan pasal tentang perlindung anak. Namun, jika penyebab kematian bukan karena penganiayaan, ayah keji tersebut akan dijerat pasal KDRT.

"Karena itu, sementara pasal yang kita kenakan adalah Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta," tandas Mulyadi.

Zahra meninggal 2 Desember pagi setelah dilarikan ke sebuah klinik terdekat di Cipayung, Jakarta Timur. Sebelum dilarikan ke dokter, Zahra yang berada di kamar tanpa kedua orangtuanya ditemukan pamannya.

Sang bayi terus menangis, tak lama kemudian tiba-tiba wajahnya memucat. Di pipi kirinya terlihat merah. Diduga, Zahra dianiaya ayah kandungnya, Lambertus. (Rmn/Mut)

[Baca juga: Kasus Bayi Zahra, Ayah Kandungnya Terbelit Utang]