Sukses

Selain Memecah Kaca, Pencuri Mobil Polisi Juga Gunakan Plat Palsu

Polisi sempat terkelabui oleh si pencuri spesialis mobil tersebut, karena si pencuri menggunakan plat nomor polisi palsu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah meringkus 1 pelaku pembobol mobil polisi yang hilang di halaman Mapolda Metro Jaya pada 27 November lalu. Dalam aksinya, pelaku berinisial RA alias Kiki tersebut selain mencuri dengan cara memecah kaca mobil, juga memalsukan plat nomor kendaraan.

"Tim Resmob dapatkan identitas mobil tersebut ada mobil yang dicurigai yang mengendap di sana dekat mobil korban. Ketika mobil sudah diidentifikasi ternyata palsu. Buka milik pelaku tersebut," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Rikwanto menjelaskan, penangkapan sepesialis pencuri mobil tersebut sempat mengalami kesulitan lantaran sang pencuri mobil menggunakan plat nomor palsu saat memasuki lingkungan Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan Kiki, polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil Suzuki Karimun warna biru dengan nomor polisi aslinya D 1474 KI dan nomor palsunya B 1576 NEO.

Pada kesempatan sama, Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2013 kemarin malam.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pasir Teratai I, Bintaro," terangnya.

Atas tindak kriminalnya, Kiki kini menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Kiki akan dijerat 3 pasal berlapis, yakni Pasal 266, Pasal 363 dan Pasal 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencurian ini terjadi 27 November lalu di halaman parkir Mapolda Metro Jaya. Pelaku tergolong nekat, karena pencurian ini dilakukan di siang hari. Akibat pencurian ini, 3 mobil milik anggota polisi raib. (Rmn/Mut)

[Baca juga: Pembobol Mobil Polisi di Mapolda Metro Jaya Diringkus]
Video Terkini