Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus 1 pelaku pembobol mobil milik anggota polisi yang terjadi halaman Mapolda Metro Jaya 27 November lalu. Pelaku berinisial RA alias Kiki tersebut ternyata spesialis pencuri mobil dengan modus memecahkan kaca.
"Pelaku ini spesialis pencurian mobil dengan modus pecah kaca," ujar Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Hasil pemeriksaan, Adex menjelaskan, Kiki mengaku baru 2 kali melakukan pencurian dengan modus memecah kaca mobil. Namun, Adex tidak percaya begitu saja. Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus terkait tindak pencurian kendaraan di sekitar Jakarta Selatan.
"Kita akan terus mendalami kasus ini. Kita akan lakukan pendalaman di sekitaran Jakarta Selatan," katanya.
Penangkapan Kiki dilakukan di rumahnya, daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2013 kemarin malam, tepatnya di Jalan Pasir Teratai I, Bintaro, Jakarta Selatan.
Pencurian ini terjadi 27 November lalu di halaman parkir Mapolda Metro Jaya. Pelaku tergolong nekat, karena pencurian ini dilakukan di siang hari. Akibat pencurian ini, 3 mobil milik anggota polisi raib.
Atas tindak kriminalnya, kini Kiki mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Kiki akan dijerat 3 pasal berlapis KUHP yakni Pasal 266 menggunakan plat nomor palsu, Pasal 363 tentang pencurian, dan Pasal 406 tentang pengerusakan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rmn/Mut)
[Baca juga: Selain Memecah Kaca, Pencuri Mobil Polisi Juga Gunakan Plat Palsu]
"Pelaku ini spesialis pencurian mobil dengan modus pecah kaca," ujar Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Hasil pemeriksaan, Adex menjelaskan, Kiki mengaku baru 2 kali melakukan pencurian dengan modus memecah kaca mobil. Namun, Adex tidak percaya begitu saja. Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus terkait tindak pencurian kendaraan di sekitar Jakarta Selatan.
"Kita akan terus mendalami kasus ini. Kita akan lakukan pendalaman di sekitaran Jakarta Selatan," katanya.
Penangkapan Kiki dilakukan di rumahnya, daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2013 kemarin malam, tepatnya di Jalan Pasir Teratai I, Bintaro, Jakarta Selatan.
Pencurian ini terjadi 27 November lalu di halaman parkir Mapolda Metro Jaya. Pelaku tergolong nekat, karena pencurian ini dilakukan di siang hari. Akibat pencurian ini, 3 mobil milik anggota polisi raib.
Atas tindak kriminalnya, kini Kiki mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Kiki akan dijerat 3 pasal berlapis KUHP yakni Pasal 266 menggunakan plat nomor palsu, Pasal 363 tentang pencurian, dan Pasal 406 tentang pengerusakan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rmn/Mut)
[Baca juga: Selain Memecah Kaca, Pencuri Mobil Polisi Juga Gunakan Plat Palsu]