Sukses

[VIDEO] Kemenag Dukung KUA Tolak Layani Nikah pada Hari Libur

Pernikahan bisa dilakukan di luar KUA bila diminta dan disetujui oleh Kepala KUA setempat.

Kejadian penghulu yang didakwa menerima gratifikasi dari pasangan yang dinikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur, membuat KUA memilih tak melayani permintaan menikahkan di luar jam kerja. Dan hal itu dipahami Kementerian Agama sebagai pilihan KUA.

Dalam tayangan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (6/12/2013), Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Jamil menyatakan, pernikahan bisa dilakukan di luar KUA bila diminta dan disetujui oleh Kepala KUA setempat.

Namun, pihak Kemenag juga mendukung pilihan sejumlah KUA untuk tidak menikahkan di hari libur dan di luar kantor. Hal itu demi mencegah pemberian gratifikasi dari yang dinikahkan kepada petugas pencatat nikah atau penghulu.

Kantor Urusan Agama (KUA) Jawa Timur sebelumnya menolak untuk melayani pendaftaran pernikahan di hari libur. hal itu pun diikuti KUA Jawa Barat.(Osc/Ali)