Sukses

Penggugat PT Sumalindo Nilai Putusan PN Jakarta Selatan Ganjil

Para penggugat akan terus berusaha mengungkap kejahatan corporate crime PT Sumalindo (SULI) untuk pelajaran publik.

Kuasa hukum penggugat PT Sumalindo Lestari Jaya (Suli), Wahyu Hargono mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan kliennya. Ia menilai putusan Niet Ontvankelijkverklaard (NO) yang dibacakan Hakim Soehartono penuh keganjilan.

Majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur dan tidak ada korelasi dengan tuntutan yang berkaitan dengan formalitas dan prosedural gugatan (Osscuur Libel). Menurutnya putusan pengadilan yang sempat ditunda 3 kali itu membuat penggugat terheran-heran, namun penggugat tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Kami jelas heran, tetapi kita menghormati putusan hakim. Mungkin itu yang terbaik dilakukan oleh majelis hakim," kata Wahyu melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Ia menuturkan, penggugat tidak akan diam dan berhenti sampai pada putusan ini. Pemegang saham publik Suli  tetap akan terus berupaya membongkar kasus kejahatan corporate crime ini demi untuk kepentingan PT Suli dan seluruh pemegang saham PT Suli.

"Kami akan terus berusaha mengungkap semua kejahatan corporate crime untuk pelajaran buat publik, kalau saat ini belum berhasil, ada saatnya nanti kami akan berhasil," tegas Wahyu.

Dengan adanya putusan ini, menurut Wahyu, menunjukkan posisi pemegang saham publik sangat lemah dan karenanya mudah untuk dimanipulasi dengan segala tipu daya pemegang saham mayoritas. Putusan ini menjadi preseden buruk bagi pemegang saham publik.

"Ini merupakan preseden buruk bagi pencari keadilan dari para pemegang saham publik yang masih selalu dihegemoni oleh pemegang saham mayoritas dan pengendali perusahaan," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan kewenangan direksi Sumalindo. "Direksi bisa apa kalau pemegang saham tidak setuju. Putusan NO ini juga penuh keganjilan, setelah 10 bulan persidangan, pihak penggugat dapat menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Sedangkan pihak tergugat  tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ini menunjukkan tergugat tidak mempunyai fakta hukum yang jelas," tandas Wahyu.

Bersyukur

Pengacara tergugat Romulo Silaen merasa bersyukur karena eksepsinya diterima dan gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, keputusan hakim terhadap gugatan PT Sumalindo Lestari Jaya belum sampai ke pokok perkara.

"Dari sisi formalitas gugatannya yang diputus oleh hakim. Belum sampai ke pokok perkara," tandasnya.

Gugatan perdata PT Suli dilayangkan oleh pemegang saham publik kepada 11 tergugat, yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (Suli), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.

Gugatan dilakukan karena pemilik saham minoritas Suli merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen Suli yang dimiliki saham mayoritasnya Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko. Manajemen PT Suli dianggap mengabaikan asas good corporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku, sehingga merugikan banyak pihak.

Pemegang saham publik menegaskan, sebagai penggugat akan menjadikan ganti rugi tersebut di atas untuk dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 (PT Suli) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja Suli. Dengan demikian, penggugat ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk perbaikan Suli. (Adi/Sss)