Sukses

[VIDEO] KUA Tolak Pendaftaran Hari Libur, Pengantin Ubah Rencana

Sejumlah pengantin harus menikah di luar rencana semula.

Larangan bagi petugas Kantor Urusan Agama di Jawa Timur untuk melayani pendaftaran pernikahan pada hari libur dan di luar kantor membuat sejumlah pasangan yang hendak menikah kerepotan. Sejumlah pengantin harus menikah di luar rencana semula.

Liputan 6 SCTV, Jumat (6/12/2013) memberitakan, tak ada pilihan lain bagi pasangan di Jawa Timur yang hendak menikah. Mereka harus melakukan akad nikah di KUA setempat. Para pengantin tidak bisa melakukan akad nikah di rumah mereka ataupun tempat lain di luar kantor KUA seperti sebelumnya.

Seperti dialami pasangan pengantin di Jember Jawa Timur. Meski tak sesuai rencana, sepasang pengantin di Jember itu melangsungkan akad nikah di kantor KUA setelah ada kesepakatan Forum KUA se-Jawa Timur untuk tidak memberikan pelayanan di luar kantor dan di luar jam kerja. Memang, pernikahan di kantor KUA itu merupakan yang pertama kali pasca-kesepakatan Forum KUA se-Jawa Timur itu.

Penolakan pelayanan pernikahan atau pencatatan nikah di luar kantor KUA di Jatim itu menyusul pemidanaan Romli, Kepala KUA Kota Kediri, atas kasus dugaan gratifikasi.

Romli yang merupakan warga Burengan Pesantren, Kediri, itu dijerat dengan pasal gratifikasi karena dianggap menaikkan biaya resmi pernikahan, dari Rp 30 ribu menjadi Rp 175 ribu dan Rp 225 ribu perpasangan yang akan menikah. Padahal faktanya, petugas di lapangan justru mendapat sekadar ongkos transport dari pemangku hajat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu dengan sejumlah ketentuan nikah. Di antaranya akad nikah dilaksanakan di kantor KUA, dilaksanakan pada hari dan jam kerja, dan diijabkan oleh wali nikahnya sendiri.

Kini Romli masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Forum KUA se-Jatim sepakat tidak melayani pernikahan atau pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja. (Eks/Yus)