Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memberikan denda maksimal kepada penerobos jalur bus (busway) Transjakarta dalam sidang tilang hari ini. Belum maksimalnya denda tilang sebesar Rp 500 ribu itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami akan evaluasi lagi, akan dirembukkan lagi mengapa tidak mendekati denda maksimal," ucap Kasie Pelanggaran Subditbin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Sukarno menilai, penerapan denda bagi para penerobos busway di Pengadilan Negeri Jakarta belum maksimal. Padahal, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menerapkan denda maksimal bagi penerobos busway.
"Kita ada kesepakatan denda akan dimaksimalkan. Tapi di Jakarta Barat ini masih rendah. Sedangkan yang lain di Pusat sudah Rp 250 ribu, di Selatan Rp 350 ribu, di Timur Rp 500 ribu, di Utara Rp 250 ribu. Yang lain sudah bagus," kata Sukarno.
Majelis Hakim dalam sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga kini masih menerapkan denda penilangan sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 200 ribu bagi penerobos busway.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tilang Haran Tarigan beralasan, belum diterapkannya denda maksimal Rp 500 ribu ini karena pihaknya masih mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang denda tersebut.
"Alasannya kita mengacu ke undang-undangnya. Sementara ini masih transisi," kata Haran ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat siang. (Mvi/Sss)
"Kami akan evaluasi lagi, akan dirembukkan lagi mengapa tidak mendekati denda maksimal," ucap Kasie Pelanggaran Subditbin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Sukarno menilai, penerapan denda bagi para penerobos busway di Pengadilan Negeri Jakarta belum maksimal. Padahal, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menerapkan denda maksimal bagi penerobos busway.
"Kita ada kesepakatan denda akan dimaksimalkan. Tapi di Jakarta Barat ini masih rendah. Sedangkan yang lain di Pusat sudah Rp 250 ribu, di Selatan Rp 350 ribu, di Timur Rp 500 ribu, di Utara Rp 250 ribu. Yang lain sudah bagus," kata Sukarno.
Majelis Hakim dalam sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga kini masih menerapkan denda penilangan sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 200 ribu bagi penerobos busway.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tilang Haran Tarigan beralasan, belum diterapkannya denda maksimal Rp 500 ribu ini karena pihaknya masih mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang denda tersebut.
"Alasannya kita mengacu ke undang-undangnya. Sementara ini masih transisi," kata Haran ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat siang. (Mvi/Sss)