Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi

KPK membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim.

Diterbitkan 05 Juni 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," tutur Budi.

Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," jelas dia.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pada Rabu (3/6/2026), KPK bahkan mengumumkan tengah mencari keberadaan Silmy yang diduga terkait rangkaian OTT tersebut.

"Tim masih terus melakukan pencarian," ujar Budi.

"Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," sambungnya.

Sebelum pengumuman itu disampaikan KPK, Silmy sempat merespons pertanyaan wartawan mengenai OTT tersebut.

"Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya," kata Silmy.

Pada malam harinya, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB.

"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," ujarnya.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Izin Tinggal Dipersulit, Setiap Klik Ada Harganya

 

Menurut KPK, praktik tersebut telah berlangsung ketika Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 dan berlanjut saat ia menjadi Wakil Menteri Imipas.

"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, dugaan penerimaan fee tersebut berlangsung lintas jabatan.

"Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," kata Asep.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah mempersulit proses pengurusan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.

Menurut dia, pengurusan izin tinggal seharusnya dilakukan secara daring melalui mekanisme resmi. Namun dalam praktiknya, pemohon diduga dipaksa mengeluarkan uang tambahan agar dokumen diproses.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.

"Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," ujarnya.

Setyo menyebut pungutan mulai terjadi sejak dokumen diajukan secara elektronik.

"Setelah daring nanti di-submit, saat di-submit inilah mulai ada pungutan, kalau dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka akan ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta Rp 1,5 juta, barulah di-submit. Demikian juga di pusat, kalau tidak berikan sesuatu hanya sekadar PNPB, maka tidak disetujui, diperlambat baik untuk pengurusan awal atau perpanjangan," ujarnya.

 

Skema Korupsi dan Rekening Penampung

KPK menilai praktik tersebut berjalan secara terstruktur dengan pola perintah dari atas ke bawah dan pengumpulan uang dari bawah ke atas.

"Karena kelihatannya ini kan alurnya dari top-down, kemudian proses pengumpulannya dari bottom-up, setoran ini gitu. Jadi kan tidak mungkin satu orang maksudnya itu melakukan semua pekerjaan itu. Jadi ada semacam pembagian pekerjaan," ungkap Setyo.

"Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikan," sambungnya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.

KPK menduga, Silmy menerima jatah rutin setiap pekan.

"Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.

Uang itu disebut disetorkan setiap hari Jumat.

Untuk menampung hasil dugaan pemerasan, para pelaku diduga menggunakan berbagai rekening nominee.

"Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo.

Penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening penampung yang dikelola sejumlah staf untuk menerima aliran dana dari biro jasa maupun sponsor WNA yang mengurus izin tinggal.

KPK mengungkap pengusutan kasus ini bermula dari analisis transaksi keuangan bersama PPATK.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," kata Setyo.

Menurut dia, hanya sekitar tiga persen dana yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai.

"Bahwa kemudian dalam proses penyidikan saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," ungkap dia.

 

Kode Malaikat dan Istilah Grup Band

KPK juga menemukan penggunaan kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang hasil dugaan korupsi.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo.

Selain itu, para tersangka menggunakan istilah yang diambil dari personel grup musik.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.

Uang Diduga Dipakai Beli Emas dan AsetSetyo mengatakan para pihak diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan usaha.

Ketika perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diusut KPK, para pihak disebut panik dan menarik dana dari rekening penampung.

"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," katanya.

KPK juga menemukan dugaan pembelian rumah menggunakan emas batangan.

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas. Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," ungkap Setyo.

Dugaan Kerugian dan Penyitaan AsetKPK memperkirakan nilai penerimaan hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tapi tembusan ratusan miliar," kata Budi.

Sementara itu, Setyo menyebut selama periode 2022-2026 para pihak diduga menerima dana sedikitnya Rp 145,5 miliar.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. secara langsung layering/perantara," tutup Setyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset senilai sekitar Rp 17,5 miliar berupa mobil, sepeda motor, sepeda, saldo rekening, aset kripto, logam mulia, tanah, hingga mata uang asing.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6