Sukses

Diperiksa KPK, Hakim Anwar Dicecar Mekanisme Putusan MK

Hakim MK Anwar Usman mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK soal mekanisme pengambilan keputusan MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku telah menjelaskan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mekanisme pengambilan keputusan MK. Terutama mengenai proses pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang kini bermasalah lantaran terindikasi suap.

"Tadi khusus masalah Lebak saja. Prosesnya saja, mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan," ujar Anwar Usman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Selain itu, dalam pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar selama 6 jam, Anwar juga menjelaskan ke penyidik bahwa pengurusan sengketa Pilkada tersebut sudah sesuai prosedur MK.

"Prosesnya memang sesuai dengan hukum acara. Kita jadi begini, proses kan sedang berjalan, kita hormatilah ya. Oke ya," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Anwar kembali menegaskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK tidak pernah melakukan intervensi terhadap Hakim lainnya. [Baca: Kasus Suap Akil Mochtar, 2 Hakim MK Penuhi Panggilan KPK] (Riz/Ism)