Sukses

PK Sudjiono Timan, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan MA

Jaksa sebagai eksekutor tak terkait dengan PK MA tersebut. Sehingga kejaksaan tidak dapat mengambil sikap.

Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum mendapat hasil pemeriksaan Badan Kehormatan Mahkamah Agung (BK MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan. Sudjiono merupakan terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Tanya BK MA, saya saja belum ada, dari KY saja (hasilnya) belum tahu," singkat Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat, (6/12/2013).Dia mengaku, jaksa sebagai eksekutor tak terkait dengan PK MA tersebut. Sehingga kejaksaan tidak dapat mengambil sikap, meski putusan awal Sudjiono Timan telah berkekuatan hukum tetap."Saya tidak terkait dalam masalah itu, sikap apa yang harus kami ambil? Itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar dia.Karena itu, mantan Wakil Jaksa Agung dan sempat pensiun itu masih menunggu tindak lanjut atas pengabulan PK yang diketok hakim MA yang penuh dengan kontroversial itu."Bagaimana pelaksanaannya, saya kira saya lihat BK bagaimana, MA, KY," ucap Basrief.Putusan MA terhadap Sudjiono Timan berawal dari PK yang diajukan istri Sudjiono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara, yakni terkait perbuatan melawan hukum (PMH).Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 itu ditangani majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.Padahal, PK hanya bisa diajukan keluarga atau ahli waris jika terpidana sudah meninggal dunia. Sudjiono sendiri dinyatakan buron dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur saat akan dieksekusi penjara. (Mut)