Sukses

Ombudsman: 50% Dinas di DKI Tidak Penuhi Standar Pelayanan Publik

Sekitar 50% unit pelayanan DKI tidak penuhi standar. Padahal standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat tahu hak dan kewajiban.

Pelayanan publik di Dinas Pemprov DKI dinilai belum mencapai maksimal standar pelayanan yang sesuai UU Pelayanan Publik. Menurut survei yang dilakukan lembaga Ombudsman baru tingkat pelayanan dinas di Pemprov DKI baru mencapai 50%, sehingga dikhawatirkan peluang terjadinya pungutan liar atau pungli semakin besar.

"Sekitar 50% unit pelayanan DKI tidak memenuhi standar. Padahal standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Ia menambahkan, temuan itu sejalan dengan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman. Jumlah laporan yang diterima lembaga negara pengawas pelayanan publik ini hingga November 2013, tercatat 1.565 laporan. Mereka mengeluhkan tentang pelayanan publik yang merujuk ke pemerintah daerah, khususnya DKI. Bila dipersentase, jumlahnya sebesar 43,2 persen dari 3.621 jumlah total laporan yang masuk ke Ombudsman.

Laporan itu sekaligus menempatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja instansi Pemprov DKI berada di posisi pertama yang banyak dilaporkan masyarakat dari 22 Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya.

"Ini rekapitulasi laporan di kantor pusat dan 22 kantor perwakilan Ombudsman," kata Danang.

Sementara untuk hasil survei kepatuhan pada dinas yang tersebar di 22 pemda lain, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ombudsman masih melakukan penyelesaian tahap akhir. Rencananya, hasil survei keseluruhan akan disampaikan 1 hari sebelum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin 9 Desember mendatang. (Adi/Sss)