Untuk mengantisipasi banjir yang setiap tahun selalu melanda Ibukota, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan peraturan yang mewajibkan setiap bangunan dan rumah untuk memiliki sumur resapan. Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005 tentang pembuatan sumur resapan.
"Satu rumah butuh satu sumur resapan. Sudah ada pergubnya dan di IMB (izin mendirikan bangunan) sudah ada instruksi membangun sumur resapan," kata Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta Andi Baso saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Ia menjelaskan, pergub tersebut menyebutkan, bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah dalam lebih dari 40 meter diwajibkan membuat sumur resapan. Termasuk industri yang memanfaatkan air tanah. Selain itu, pengembang yang membangun dengan luas di atas lahan 5 ribu meter wajib menyediakan 1 persen dari lahan yang digunakan untuk bangunan kolam resapan di luar perhitungan sumur resapan.
Saat ini, menurut Baso, pergub tersebut selama ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Di samping itu, pengawasan terhadap realisasi peraturan itu juga terabaikan. Padahal, untuk membuat sebuah sumur resapan di satu rumah hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 400 ribu.
"Bangun rumah kok enggak bisa bangun sumur resapan. Murah. Cuma gali doang, kasih beton, selesai. Kalau mau yang sederhana ya yang penting air masuk saja ke dalam," kata Baso.
Di samping itu, tingkat kedalaman di rumah pribadi jauh lebih dangkal apabila dibandingkan dengan sumur resapan yang kini sedang dibangun Pemprov DKI di beberapa titik rawan genangan.
"Yang penting air bisa masuk ke dalam tanah. Kalau nggak mau bangun sumur resapan, nggak usah tinggal di Jakarta. Bangun rumah kok nggak bisa bangun sumur resapan," tandas Baso. (Adi/Sss)
"Satu rumah butuh satu sumur resapan. Sudah ada pergubnya dan di IMB (izin mendirikan bangunan) sudah ada instruksi membangun sumur resapan," kata Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta Andi Baso saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Ia menjelaskan, pergub tersebut menyebutkan, bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah dalam lebih dari 40 meter diwajibkan membuat sumur resapan. Termasuk industri yang memanfaatkan air tanah. Selain itu, pengembang yang membangun dengan luas di atas lahan 5 ribu meter wajib menyediakan 1 persen dari lahan yang digunakan untuk bangunan kolam resapan di luar perhitungan sumur resapan.
Saat ini, menurut Baso, pergub tersebut selama ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Di samping itu, pengawasan terhadap realisasi peraturan itu juga terabaikan. Padahal, untuk membuat sebuah sumur resapan di satu rumah hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 400 ribu.
"Bangun rumah kok enggak bisa bangun sumur resapan. Murah. Cuma gali doang, kasih beton, selesai. Kalau mau yang sederhana ya yang penting air masuk saja ke dalam," kata Baso.
Di samping itu, tingkat kedalaman di rumah pribadi jauh lebih dangkal apabila dibandingkan dengan sumur resapan yang kini sedang dibangun Pemprov DKI di beberapa titik rawan genangan.
"Yang penting air bisa masuk ke dalam tanah. Kalau nggak mau bangun sumur resapan, nggak usah tinggal di Jakarta. Bangun rumah kok nggak bisa bangun sumur resapan," tandas Baso. (Adi/Sss)