Sukses

Sitok Srengenge Dilaporkan, Pengacara: Belum Ada Panggilan Polisi

Pihak Sitok Srengenge belum mendapat panggilan dari kepolisian. Sastrawan itu tetap mengusahakan jalan kekeluargaan.

Sastrawan Sitok Srengenge dilaporkan atas kasus dugaan asusila yang dialami seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW (22). Namun, hingga kini Sitok belum mendapat panggilan dari kepolisian.

"Belum ada (panggilan)," ujar Dwi Ria Latifa, kuasa hukum Sitok Srengenge saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2013).

Dwi Ria mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengusahakan agar pihak Sitok bisa bertemu keluarga korban. "Itu sedang diusahakan," ujarnya.

Menurutnya, Sitok juga menginginkan solusi yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah ini. "Kalau misalnya niat baik untuk mencari jalan keluar itu dilakukan, tentu lebih baik lagi. Dari awal inginnya memang seperti itu," jelas Dwi Ria.

Ditambahkan, niat untuk mencari solusi itu mulai hilang ketika korban RW tak bisa lagi dihubungi sehingga komunikasi terputus. "Komunikasi Sitok terputus setelah RW sudah ada pendamping yang mengakunya akan menjadi mediator," tegasnya.

Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Sitok dituding tidak bertanggung jawab dan diduga melakukan intimidasi terhadap R hingga hamil 7 bulan.

Kuasa Hukum R, Iwan Pangka, yang datang ke Polda Metro Jaya mengatakan bahwa korban telah melaporkan Sitok dengan nomor laporan TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Ado/Yus)