Pada Hari Antikorupsi Sedunia, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis atas kasus yang membelitnya, suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Senin (9/12/2013) sore. Luthfi mengaku siap mendengar apa pun vonis yang akan dijatuhkan padanya. Vonis itu adalah babak akhir dari rangkaian kasus yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Nanti Pak Luthfi hanya akan duduk manis saja (mendegarkan)," ujar kuasa hukum Luthfi, Mohammad Assegaf di Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun Liputan6.com, sidang vonis Luthfi digelar pada pukul 16.00 WIB. Persidangan akan dipimpin oleh Gusrizal dengan anggota majelisnya, yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra, dan Joko Subagyo.
Luthfi yang didakwa terlibat dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk dugaan pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Total, Luthfi dituntut 18 tahun penjara untuk 2 kasus itu.
Jaksa menilai, Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana itu. (Ndy/Mut)
"Nanti Pak Luthfi hanya akan duduk manis saja (mendegarkan)," ujar kuasa hukum Luthfi, Mohammad Assegaf di Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun Liputan6.com, sidang vonis Luthfi digelar pada pukul 16.00 WIB. Persidangan akan dipimpin oleh Gusrizal dengan anggota majelisnya, yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra, dan Joko Subagyo.
Luthfi yang didakwa terlibat dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk dugaan pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Total, Luthfi dituntut 18 tahun penjara untuk 2 kasus itu.
Jaksa menilai, Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana itu. (Ndy/Mut)