Sukses

Bersama Fahd A Rafiq, Haris Didakwa 2 Kali Suap Wa Ode

Atas dakwaan jaksa, Haris menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Terdakwa kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Haris Andi Surahman tak lama lagi akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dakwaan, Haris bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq melakukan suap kepada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.

"Terdakwa bersama-sama dengan Fahd El Fouz memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 6,25 miliar kepada Wa Ode Nurhayati," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, uang Rp 6 miliar tersebut diberikan kepada Wa Ode agar mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Selain itu, diketahui juga Haris menemui Fahd di kantor DPD Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat pada September 2010. Fahd menyampaikan soal alokasi DPID 2011 dan meminta Haris mencari anggota Banggar DPR yang mau mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Haris pun menyanggupi permintaan Fahd.

Haris lalu menghubungi mantan tim sukses Wa Ode dan pegawai Wa Ode Nurhayati Center, Syarif Achmad, agar menghubungi Wa Ode. Syarif pun menyanggupi permintaan itu.

Setelah itu, Syarif dan Haris bertemu Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Saat itu dia menyampaikan permintaan Fahd agar 3 kabupaten di Provinsi Aceh itu mendapat DPID. Hal itu disetujui Wa Ode dan meminta agar kabupaten-kabupaten itu menyiapkan proposal.

Pada Oktober 2010, Fahd dan Haris kembali bertemu Wa Ode di Gedung DPR dan meminta kembali permintaan agar 3 kabupaten tersebut menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp 40 miliar. "Wa Ode Nurhayati sepakat asal dia diberi imbalan 5-6% dari anggaran yang turun buat masing-masing daerah," kata Wawan.

Fahd kemudian menghubungi Zamzami selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya menyiapkan proposal dan uang Rp 7,34 miliar untuk pengurusan dana DPID di 2 kabupaten tersebut. Dia pun memberikan uang secara bertahap pada 7-27 Oktober 2010.

Selain itu, Fahd juga menghubungi Armaida selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah untuk meminta disiapkan proposal dan uang Rp 5,65 miliar. Armaida menyerahkan uang itu 3 kali, yakni pada 18 Oktober 2010, 4 November 2010, dan 22 Desember 2010.

Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari 2 kepala dinas pekerjaan umum tersebut, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap melalui Haris. Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode bernama Sefa Yulanda.

Untuk suap alokasi DPID Kabupaten Minahasa 2011, dalam dakwaan, Haris juga menyuap Wa Ode Rp 750 juta. Hal itu diketahui saat pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu, menghubungi Haris guna meminta bantuan supaya pengajuan alokasi DPID di Kabupaten Minahasa sebesar Rp 15 miliar disetujui Badan Anggaran DPR.

Haris kemudian menyampaikan permintaan Paul dan Abram itu kepada Wa Ode di Gedung DPR. "Wa Ode menyanggupi asal disiapkan proposal dan uang Rp 750 juta," ujar Wawan.

Kemudian, Haris meminta kepada Paul dan Abram menyiapkan proposal dan uang seperti diminta Wa Ode. Uang suap tersebut kemudian diberikan secara bertahap.

Pertama dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr Tinneke Henrietha Augusta Sumual, sebesar Rp 350 juta diberikan melalui Paul Nelwan. Kemudian, dari Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach mambu sebesar Rp 400 juta, dan Direktur PT Trinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi sebesar Rp 150 juta.

Lalu uang itu ditampung di rekening pribadi Haris untuk kemudian diberikan kepada Wa Ode melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yulanda, sebesar Rp 750 juta. Sementara uang Rp 150 juta diambil Haris sebagai komisi pribadi.

Dalam sidang ini, pada dakwaan primer Haris dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pada dakwaan subsider, dia dijerat Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa, Haris menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rmn/Sss)

[Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus DPID Haris Surachman]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini