Luthfi Hasan Ishaaq alias LHI mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Terdakwa kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang itu menyatakan tidak berharap banyak dari vonis yang akan dibacakan itu.
"Berharap pada siapa? Siapa yang bisa diharapkan? Saya hanya berharap pada yang di atas (Tuhan) sana," kata Luthfi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013).
Oleh karena itu, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih fokus mendengarkan pembacaan vonis. "Ya, nanti kita dengarkan saja (vonis)," ujar Luthfi.
Sebelumnya Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap impor daging sapi. Untuk dugaan pencucian uang, jaksa menuntut Luthfi 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Total, Luthfi dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut. (Eks/Mut)
"Berharap pada siapa? Siapa yang bisa diharapkan? Saya hanya berharap pada yang di atas (Tuhan) sana," kata Luthfi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013).
Oleh karena itu, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih fokus mendengarkan pembacaan vonis. "Ya, nanti kita dengarkan saja (vonis)," ujar Luthfi.
Sebelumnya Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap impor daging sapi. Untuk dugaan pencucian uang, jaksa menuntut Luthfi 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Total, Luthfi dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut. (Eks/Mut)