Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan vonis untuk terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Isaaq. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menilai jumlah uang miliaran rupiah di rekening bank milik mantan Luthfi Hasan yang merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak logis.
Gusrizal menuturkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Luthfi hanya mencantumkan penghasilan sebagai anggota DPR. Dalam LHKPN Luthfi menyebut tidak memiliki penghasilan lain kecuali gaji dan tunjangan anggota DPR sebesar Rp 58,954 juta. Penghasilan itu belum ditambah penghasilan sebagai Presiden PKS sebesar Rp 50 juta.
"Kemudian dikurangi iuran per bulan Rp 20 juta," ujar hakim anggota Purwono Edi Santosa membacakan fakta hukum dalam sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Majelis hakim menambahkan usai dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Luthfi kembali mengisi formulir LHKPN yang diumumkan dalam lembar negara pada September 2011. Dalam LHKPN tersebut Luthfi mencantumkan rekening atas nama dirinya dan keluarganya.
"Akan tetapi terdakwa tidak mengisi LHKPN tersebut dengan jujur, karena tidak mencantumkan beberapa rekening perbankan atas nama terdakwa dengan maksud menyembunyikan asal usul harta kekayaannya," ujarnya.
Dalam fakta hukum ini terungkap, bahwa pada rekening koran BCA Nomor 2721400991, Luthfi telah menempatkan uang sebanyak Rp 4,859 miliar yang dilakukan dengan beberapa transaksi pemindahbukuan. Luthfi kemudian menutup rekening tersebut pada 2 November 2004 serta melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 5,6 miliar.
Luthfi juga menempatkan uang di rekening BCA Nomor 0053494541 yang seluruhnya bertotal Rp 4,226 miliar. Rekening ini yang kemudian digunakan Luthfi untuk melakukan transaksi keuangan sejak Januari 2004-Desember 2004.
"Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA," ujar majelis.
"Majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana," tandas Gusrizal. (Adi)
Gusrizal menuturkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Luthfi hanya mencantumkan penghasilan sebagai anggota DPR. Dalam LHKPN Luthfi menyebut tidak memiliki penghasilan lain kecuali gaji dan tunjangan anggota DPR sebesar Rp 58,954 juta. Penghasilan itu belum ditambah penghasilan sebagai Presiden PKS sebesar Rp 50 juta.
"Kemudian dikurangi iuran per bulan Rp 20 juta," ujar hakim anggota Purwono Edi Santosa membacakan fakta hukum dalam sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Majelis hakim menambahkan usai dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Luthfi kembali mengisi formulir LHKPN yang diumumkan dalam lembar negara pada September 2011. Dalam LHKPN tersebut Luthfi mencantumkan rekening atas nama dirinya dan keluarganya.
"Akan tetapi terdakwa tidak mengisi LHKPN tersebut dengan jujur, karena tidak mencantumkan beberapa rekening perbankan atas nama terdakwa dengan maksud menyembunyikan asal usul harta kekayaannya," ujarnya.
Dalam fakta hukum ini terungkap, bahwa pada rekening koran BCA Nomor 2721400991, Luthfi telah menempatkan uang sebanyak Rp 4,859 miliar yang dilakukan dengan beberapa transaksi pemindahbukuan. Luthfi kemudian menutup rekening tersebut pada 2 November 2004 serta melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 5,6 miliar.
Luthfi juga menempatkan uang di rekening BCA Nomor 0053494541 yang seluruhnya bertotal Rp 4,226 miliar. Rekening ini yang kemudian digunakan Luthfi untuk melakukan transaksi keuangan sejak Januari 2004-Desember 2004.
"Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA," ujar majelis.
"Majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana," tandas Gusrizal. (Adi)