Sukses

Divonis 16 tahun, Luthfi Hasan Ajukan Banding

Luthfi Hasan mengatakan majelis hakim telah mengesampingkan pertimbangan dari kuasa hukumnya.

Luthfi Hasan Isaaq divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Selain 16 tahun penjara, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak terima atas vonis itu, Luthfi langsung menyatakan mengajukan banding. "Saya mengambil keputusan tanpa perlu konsultasi dengan pengacara saya. Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada majelis hakim yang telah terima tuntutan dari jaksa, saya tidak bisa menerima dan naik banding," kata Luthfi usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Luthfi mengatakan majelis hakim telah mengesampingkan pertimbangan dari kuasa hukumnya. "Tidak ada satu pun pertimbangan pengacara saya yang diterima," ucap Luthfi.

Luthfi sebelumnya divonis majelis hakim PN Tipikor 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Vonis ini ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Luthfi total 18 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang. (Ali)
Video Terkini