Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang dengan terdakwa, Deddy Kusdinar.
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum KPK berencana menghadirkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, dan Sylvia Sholeha atau Ibu Pur.
"Saksi yang akan dihadirkan Agus Marto, Sylvia Sholeha, Nazarrudin, Rizal Syarifudin, Asep Wibowo, dan Rima," ujar pengacara Deddy, Rudy Alfonso, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Mestinya Agus Martowardoyo dan Ibu Pur bersaksi untuk Deddy pada persidangan sebelumnya 3 Desember lalu. Namun, keduanya berhalangan hadir.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK menyebutkan, perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Rmn/Yus)
[Baca juga: Kapolri: Bu Pur Itu Keluarga Besar Polisi]
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum KPK berencana menghadirkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, dan Sylvia Sholeha atau Ibu Pur.
"Saksi yang akan dihadirkan Agus Marto, Sylvia Sholeha, Nazarrudin, Rizal Syarifudin, Asep Wibowo, dan Rima," ujar pengacara Deddy, Rudy Alfonso, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Mestinya Agus Martowardoyo dan Ibu Pur bersaksi untuk Deddy pada persidangan sebelumnya 3 Desember lalu. Namun, keduanya berhalangan hadir.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK menyebutkan, perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Rmn/Yus)
[Baca juga: Kapolri: Bu Pur Itu Keluarga Besar Polisi]