Saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Sylvia Sholeha alias Bu Pur mengatakan bahwa dirinya dipaksa penyidik KPK untuk mengaku mengenal Anas Urbaningrum saat diperiksa penyidik KPK. KPK pun langsung membantah keterangan Bu Pur.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak mungkin lembaganya mengintervensi keterangan setiap saksi yang diperiksa KPK. Lantaran, setiap saksi selalu dan harus bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan serta bebas memberikan keterangan apa saja sesuai dengan fakta.
"Semua keterangan dalam proses pemeriksaan kan disodorkan kepada saksi. Ini untuk dikoreksi sebelum ditandatangani sebagai BAP," ujar Johan Budi kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Karena itu, Johan memastikan bahwa para penyidik KPK tidak mungkin melakukan tekanan atau memaksa saksi saat dalam proses pemeriksaan.
"Bagaimana penyidik bisa menekan atau memaksa seorang saksi? Saksi berhak memberi keterangan apa saja selama dalam proses pemeriksaan di penyidikan, bagaimana penyidik dikatakan menekan atau memaksa?" tutur Johan.
Saat dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bu Pur mengakui dipaksa penyidik KPK untuk mengaku mengenal Anas Urbaningrum. Hal itu, kata Bu Pur terjadi saat dirinya diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.
"Saya tak pernah kenal dengan Anas Urbaningrum. Tapi saat diperiksa saya dipaksa untuk kenal," ucap Bu Pur saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Adm/Mut)
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak mungkin lembaganya mengintervensi keterangan setiap saksi yang diperiksa KPK. Lantaran, setiap saksi selalu dan harus bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan serta bebas memberikan keterangan apa saja sesuai dengan fakta.
"Semua keterangan dalam proses pemeriksaan kan disodorkan kepada saksi. Ini untuk dikoreksi sebelum ditandatangani sebagai BAP," ujar Johan Budi kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Karena itu, Johan memastikan bahwa para penyidik KPK tidak mungkin melakukan tekanan atau memaksa saksi saat dalam proses pemeriksaan.
"Bagaimana penyidik bisa menekan atau memaksa seorang saksi? Saksi berhak memberi keterangan apa saja selama dalam proses pemeriksaan di penyidikan, bagaimana penyidik dikatakan menekan atau memaksa?" tutur Johan.
Saat dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bu Pur mengakui dipaksa penyidik KPK untuk mengaku mengenal Anas Urbaningrum. Hal itu, kata Bu Pur terjadi saat dirinya diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.
"Saya tak pernah kenal dengan Anas Urbaningrum. Tapi saat diperiksa saya dipaksa untuk kenal," ucap Bu Pur saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Adm/Mut)