Sukses

Dalangi Penculikan, Caleg Gerindra Dibekuk

I Nyoman Saryana, calon legislatif (caleg) Partai Gerindra dapil 1 Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini diringkus bersama 5 tersangka lain

I Nyoman Saryana, calon legislatif (caleg) Partai Gerindra dapil 1 Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah harus melupakan impianya menjadi Wakil Rakyat. Nyoman diciduk polisi karena diduga menjadi otrak penculikan terhadap Ridzky Zulfikar, warga setempat.

"Mereka ditangkap setelah polisi melacak sinyal ponsel para pelaku. Polisi langsung bergerak bersama orangtua Ridzky dan menangkap Nyoman beserta rekannya saat berhenti di Pos Satlantas Jaten," kata Kapolres Karanganyar Ajun Komisiaris Besar Polisi Martirenni di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2013).

Nyoman diciduk polisi bersama ke-5 orang rekanya yang juga memiliki andil yang sama dalam kasus penculikan ini. Mereka ditangkap beserta barang bukti yakni mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi 1426 SFU. Mobil yang dipakai untuk penculikan hingga ke Kebumen, Jawa Tengah.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buah peluru senjata api serta 8 buah ponsel, borgol dan tablet. Martirenni menjelaskan, modus penculikan berawal dari kasus hutang-piutang sebesar Rp 23 juta antara Ridzky dengan tersangka lainnya berinisial AP (35), warga Kebumen.

Karena mengaku kesulitan menagih, AP yang juga teman Nyoman meminta bantuan temanya untuk menemukan Ridzky. Nyoman pun beraksi, menelepon Ridzky dengan berpura-pura akan menyewa mobil rental milik Ridzky, sehingga Ridzky pun mau bertemu di taman Pancasila, Karanganyar pada Jumat 6 Desember lalu.

Setelah Ridzky bertemu Nyoman, datang dengan 5 tersangka yang kesemuanya warga Kebumen yakni AP, HP, AH, ED dan EDI. "Mereka langsung turun mobil dan langsung menyeret Ridzky masuk ke mobil Avanza dan dilarikan ke pantai Petanahan Kebumen hendak dibunuh jika tidak mau membayar hutangnya," ujar Martirenni.

Sementara, lanjut Martirenni, Nyoman dan tersangka lainnya memaksa Ridzky menelpon orangtuanya untuk memberikan uang tebusan Rp 28 juta. Jika tidak mau, Ridzky diancam akan dibunuh dengan 2 pilihan yakni diceburkan ke laut atau dilempar di rel kereta api.

Kini Nyoman dan ke-5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal KUHP 333 dan Pasal 351 tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Rmn/Ism)

[Baca juga: [VIDEO] Siswi SMP Hilang, Diduga Dibawa Teman Pria]