Liputan6.com, Jakarta: Rapat Kabinet Terbatas di Jakarta, Kamis (29/4), memutuskan belum saatnya status Darurat Militer di Nanggroe Aceh Darussalam diubah menjadi Tertib Sipil. Alasannya, untuk mengubah Aceh dari Darurat Militer ke Tertib Sipil memerlukan kajian mendalam.
Menurut Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno, rapat kabinet memutuskan, pemerintah baru akan menentukan status Aceh paling lambat 19 Mei mendatang. Namun, Hari Sabarno lebih memilih sistem kombinasi untuk status Tanah Rencong. Artinya, untuk wilayah tertentu bisa digunakan Tertib Sipil. Sedangkan di daerah rawan, status Darurat Militer tetap dipertahankan.
Selain membahas Aceh, rapat kabinet juga memutuskan, pemerintah melarang semua pihak mengirimkan atau mengerahkan massa ke Ambon, Maluku, seperti keinginan Laskar Jihad [baca: Ambon Belum Membutuhkan Status Darurat]. Pemerintah mengancam akan menindak tegas setiap pengerahan massa dari luar Ambon.(YYT/Abbas Yahya dan Taufik Maru)
Menurut Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno, rapat kabinet memutuskan, pemerintah baru akan menentukan status Aceh paling lambat 19 Mei mendatang. Namun, Hari Sabarno lebih memilih sistem kombinasi untuk status Tanah Rencong. Artinya, untuk wilayah tertentu bisa digunakan Tertib Sipil. Sedangkan di daerah rawan, status Darurat Militer tetap dipertahankan.
Selain membahas Aceh, rapat kabinet juga memutuskan, pemerintah melarang semua pihak mengirimkan atau mengerahkan massa ke Ambon, Maluku, seperti keinginan Laskar Jihad [baca: Ambon Belum Membutuhkan Status Darurat]. Pemerintah mengancam akan menindak tegas setiap pengerahan massa dari luar Ambon.(YYT/Abbas Yahya dan Taufik Maru)