Sukses

Telusuri Pencucian Uang Akil, KPK Periksa Petinggi BPR Kebumen

KPK terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

KPK terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Untuk itu, KPK memerlukan keterangan saksi yang dianggap mengetahui pencucian uang eks kader Partai Golkar itu.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Amba Priyanto, sebagai saksi untuk Akil.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Selain Dirut PD BPR, KPK juga menjadwalkan 2 saksi lain. Mereka adalah Kepala Bagian Pemasaran dan Kredit PD BPR Kabupaten Kebumen, Taryono serta Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, Didik Priyo Utomo.

"Sama, mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Selain berstatus tersangka dalam dugaan suap Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil juga tengah disasar dengan pasal pencucian uang.

Terkait pencucian uang itu, KPK sudah menyita puluhan mobil yang diduga tekait dengan Akil. Tak hanya itu, KPK juga menyita aset Akil lainnya, seperti sebidang kebun Mahoni di Sukabumi, Jawa Barat. (Mut/Yus)
Video Terkini