Sukses

Polri Sita Aset dan Rp 133 Miliar dari Tersangka Bank Century

Penyitaan uang dan aset ini diduga milik tersangka kasus Bank Century yakni Totok Kuncoro dan Sarwono.

Polri menyita aset berharga yang diduga terkait kasus bailout Bank Century untuk dikembalikan kepada negara. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pengembalian aset tersebut berasal dari dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana umum yang dilakukan manajemen Bank Century.

"Telah dilakukan pemblokiran aset, penyerahan, dan penelusuran aliran dana. Dari hasil penelusuran, Polri menyita aset yang ada di dalam negeri berupa uang tunai, harta bergerak, dan harta tidak bergerak," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Sutarman menjelaskan, Polri menyita Rp 133 miliar yang dimiliki tersangka Bank Century Totok Kuncoro dan Yohanes Sarwono. Namun untuk harta tidak bergerak belum bisa disebutkan berapa nilainya jika dirupiahkan.

"Pertama tanah dan bangunan Mal Serpong atas nama PT Sinar Central Rejeki seluas 16.980 meter persegi dengan luas bangunan 13.000 meter persegi," jelasnya.

Selain itu, kata Sutarman, aset lainnya yang disita adalah rumah mewah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. "1 Rumah dan kantor pemasaran di Taman Buaran Indah, 4 lahan tanah bersertifikat di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Barat," paparnya.

Sutarman menambahkan, polisi juga menyita 2 unit apartemen di Four Seasons Jakarta dan di Kebon Kacang Jakarta, serta 3 unit mobil Toyota Alphard, Toyota Kijang, dan sedan BMW X5 tahun 2008.

"Kemudian, saham Antaboga Delta Sekuritas sebanyak 3 lembar saham. Nilainya tentu akan fluktuatif. Saham PT Bahana Sekuritas sebanyak 269 juta lembar, saham ini juga belum tahu nilainya. Aset sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutur Sutarman.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 38 tersangka dalam penanganan kasus Bank Century. Perkara mereka sudah ada yang divonis, masih dalam persidangan, menunggu sidang, dan ada juga yang masih dalam proses pemberkasan perkara.

Penanganan kasus Century, Polri menangani yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan pidana umum. Sementara KPK menangani korupsi yang menyangkut penyelenggara negara. Adapun kejaksaan menangani korupsi di luar penyelenggara negara. (Rmn/Sss)

Baca juga:
Tanpa KPK, Timwas Tetap Gelar Rapat Pengembalian Aset Century